Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Seniman

Kediri, www.beritamadani.com – Perkumpulan Seni Jaranan (Pasjar) Kabupaten Kediri bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kediri mengadakan sarasehan budaya dengan tema “Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Seniman”, di Ruang Sapta Pesona Dinas Pariwisata Kabupaten Kediri, Kamis (16/04/2024).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kediri beserta staf, Kasatpol PP Kabupaten Kediri, beserta Kabag Ops Polres Kediri, perwakilan Kodim 0809 Kediri, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri, serta para seniman yang tergabung dalam Pasjar Kabupaten Kediri.

Sebelum acara sarasehan berlangsung, diadakan pengukuhan Pengurus Pasjar Kabupaten Kediri periode 2026-2031, dengan Ketua Umum Purwito MCM.

Mustika Prayitno Adi, S.Pd.,MM. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri dalam sambutannya menceritakan tentang Sapta Pesona yang dipopulerkan oleh Soesilo Soedarman.

“Sapta Pesona adalah tujuh unsur sadar wisata : aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan yang wajib diwujudkan untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi wisatawan. Konsep yang dipopulerkan oleh Soesilo Soedarman ini bertujuan meningkatkan daya tarik, pengalaman pengunjung, dan kesejahteraan lokal”.

“Aman: Menciptakan lingkungan yang memberikan rasa aman, tenang, dan bebas dari gangguan bagi wisatawan.
Tertib: Lingkungan pariwisata yang teratur, disiplin, dan memberikan pelayanan yang efisien. Bersih: Menjaga kebersihan lingkungan, sarana, dan prasarana untuk memberikan pelayanan yang higienis.
Sejuk: Menghadirkan suasana asri, nyaman, dan betah dengan adanya penghijauan dan suasana sejuk”, lanjutnya.

“Indah: Lingkungan tertata rapi, menarik, dan harmonis, memberikan kesan mendalam.
Ramah: Sikap bersahabat, sopan, dan bersedia membantu wisatawan (tuan rumah yang ramah). Kenangan: Menciptakan pengalaman yang berkesan, unik, dan tak terlupakan, yang mendorong wisatawan untuk berkunjung kembali”, pungkasnya.

Implementasi Sapta Pesona sangat penting dalam pengembangan desa wisata dan destinasi wisata untuk mendukung pariwisata berkelanjutan.

Dalam paparannya, Kabag Ops Polres Kediri, Kompol Ridwan Sahara, SH., memaparkan bahwa harus ada perubahan mindset dari pelaku seni.

“Pelaku seni harus merubah mindset atau membenahi sumber daya manusia baik pemain jaranan maupun penonton. Diantaranya jangan ada konflik dengan penonton, jaga mental pemain walaupun dihina, harus saling meningkatkan performa dan juga ada kekompakan antar club jaranan”.

Pada kesempatan ini, Kabag Ops Polres Kediri juga memaparkan tentang dasar pemberian izin keramaian.

“Dasar untuk permohonan izin keramaian dan kegiatan lainnya yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2023 yang mengatur tentang teknis perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian terhadap kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya. Peraturan ini mencakup prosedur perizinan untuk keramaian, tontonan umum, dan arak-arakan di jalan umum untuk menjamin keamanan”.

Kompol Ridwan Sahara juga menjelaskan ada beberapa point penting yang harus diperhatikan sebelum pengajuan permohonan izin.

“izin harus diajukan 14 hari sebelumnya, ada rekom izin dari yang punya tempat, ada izin dari lingkungan sekitar (RT, RW, Desa, Korcam)”.

Saat sesi tanya jawab, ada pertanyaan kapan pertunjukan seni jaranan di Kabupaten Kediri akan diperbolehkan tampil sampai malam hari?

“Ada kabar gembira bagi pelaku seni, akan diadakan kegiatan apel paguyuban yang diikuti semua pemain jaranan dan juga tes ombak untuk melihat situasi dan kondisi agar pertunjukan jaranan bisa tampil sampai malam asalkan saat tes ombak itu tidak ada pemicu larangan berikutnya”, jawab Kompol Ridwan Sahara. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top