Catatan Penting Disampaikan Banggar DPRD Kota Malang saat Paripurna

Malang, www.beritamadani.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (7/7/2025). Pada kesempatan ini Banggar DPRD Kota Malang menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting.

Rapat Paripurna yang sekaligus menutup rangkaian pembahasan intensif antara Banggar Dewan dan jajaran eksekutif ini dihadiri oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, serta jajaran pimpinan perangkat daerah (PD).

Juru bicara Banggar, Lelly Thresiawati mengungkapkan bahwa struktur APBD Kota Malang 2024 dirasa masih belum ideal, terutama pada pos belanja pegawai dan belanja modal. “Belanja pegawai masih menyerap porsi besar dari total anggaran daerah. Ini perlu ditekan agar sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, yakni di bawah 30 persen,” kata Lelly.

Menurutnya, efisiensi belanja pegawai menjadi kunci untuk menciptakan ruang fiskal yang lebih produktif, seperti infrastruktur dan pelayanan publik. Banggar juga menyoroti rendahnya alokasi belanja modal yang hanya mencapai 7,82 persen dari total belanja daerah. Padahal idealnya, belanja modal berada di kisaran 20 persen agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik berjalan optimal. “Kami merekomendasikan agar ke depan Pemkot menetapkan target belanja modal minimal 10–15 persen dari total APBD,” tuturnya.

Selain itu, Banggar menilai belanja operasional masih belum mencerminkan efisiensi anggaran secara menyeluruh. Penataan ulang dinilai penting agar penggunaan anggaran berdampak langsung bagi masyarakat.

Pada aspek regulasi, DPRD juga menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah. Kondisi ini dinilai menghambat terciptanya asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum secara optimal. “Kami mendorong agar dilakukan evaluasi regulasi dan peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah,” ujar Lelly.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi akan menjadi bahan evaluasi jajaran Pemkot Malang. “Pandangan dan jawaban dari Pemerintah Kota Malang akan kami sampaikan pada rapat paripurna selanjutnya pada Rabu (9/7/2025),” tutup Wahyu.(Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top