Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Mulai Membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Malang, www.beritamadani.com – Pembahasan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, pada 24 Februari 2025.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita  menjelaskan, pembahasan 4 Ranperda itu perlu diseriusi. 4 Ranperda yang dibahas ialah Ranperda Perubahan atas Perubahan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD).

Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah Bank Perkreditan Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, dan Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

“ 4 Ranperda ini perlu kita seriusi dan harus detail. Karena, pertama soal nomenklatur, saya kira nanti pasti harus melihat perubahannya itu akan berefek ke mana,” ucap Mia, saat menjelaskan kepada awak media usai rapat paripurna.

Mia menambahkan, soal DPRD perlu adanya penambahan item di dalamnya. Sehingga akan revisi detail soal hal itu

“Perparkiran itu saya juga akan menjadi sesuatu yang butuh dibahas secara detail. Supaya bisa mencakup semua item yang ada di dalam masalah perparkiran. Ini akan kita bahas bersama lagi,” tuturnya.

Dia memastikan pembahasan Ranperda ini tak akan dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Sebab, Ranperda ini sudah dibahas dan dibentuk sejak 2024 lalu.

Ia juga harus menyesuaikan kebijakan dan pembahasan Ranperda ini dengan Pemprov Jatim.Dengan begitu, ia berharap secara makro untuk DPRD bisa lebih didetailkan lagi.

”Jadi banyak sekali potensi item yang ditambahkan dan saya berharap ini menjadi suatu tambahan yang cukup signifikan,” kata dia.

Disaat yang sama, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menjelaskan bahwa terkait pajak daerah dan kontribusi daerah ini perlu dibahas karena ada perubahan evaluasi dari Kemendagri RI dan Kementerian Keuangan. Maka dari itu, potensi ini masih akan digali untuk peraturan daerah.

“Ada beberapa potensi misalnya yang paling penting nomenklatur di pengelolaan sampah, sudah bisa dilakukan, kompos di Dinas Pertanian bibit bisa diperjual-belikan dan menjadi potensi tambangan di PAD,” terangnya.

Ali belum bisa memastikan berapa potensi yang bisa digali lagi terkait hal itu. Akan tetapi, pihaknya terus berkomunikasi dan membahas soal keempat Ranperda ini bersama DPRD Kota Malang.

“Selanjutnya, nanti kita hitung jika sudah diputuskan bersama. Mana saja yang bisa kita ambil dalam penambahan PAD kita nanti,” tutup Wakil Wali Kota ini. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top