Sinergi DLH Kota Malang bersama Satpol PP dalam Penegakan Perda

Kota Malang – www.beritamadani.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melalui Bidang Persampahan dan Limbah B3 bersama Satpol PP terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini, terbukti DLH berkolaborasi dengan Satpol PP melakukan Operasi Gabungan di sekitaran Jalan Danau Jonge atau area Vellodrom pada (11/2/2025). Tujuan dari Operasi Gabungan ini adalah untuk menjaring warga masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Tak ayal, dalam Operasi Gabungan tersebut terdapat 4 orang yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan). Sebagai konsekuensinya, para pelanggar tersebut didata dan harus menjalani sidang pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP Ruang Yudhistira. Rabu (26/2/2025).

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3, Roni Kuncoro mengatakan bahwa sidang tersebut adalah tindak lanjut dari pelanggaran terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dari keempat pelanggar, yang hadir dalam persidangan hanya satu orang. Pelaku dikenai denda sebesar Rp 150 ribu, sementara yang tidak hadir diputus verstek sebanyak Rp. 300 ribu,” tutur Roni.

Dikatakannya, pelanggaran Tipiring dengan kasus membuang sampah tidak pada tempatnya merupakan kasus pertama yang disidangkan. “Tujuan dari sidang tersebut adalah untuk memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga lingkungan,” ucapnya.

Dirinya berharap dengan adanya sidang yang digelar, dimana ada denda yang dikenakan dapat memberikan efek jera dan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk dapat tertib membuang sampah pada tempatnya. “Masyarakat bisa melakukan gerakan swakelola sampah melalui petugas di tingkat RW, yang nantinya ditampung di TPS (Tempat Pembuangan Sementara), sehingga peristiwa membuang sampah sembarangan tidak terjadi,” beber Roni.

Dalam pencegahan terhadap pembuangan sampah tidak pada tempatnya ini, pihaknya membuka aduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap pembuangan sampah dapat melaporkan kepada DLH dengan menyertakan foto atau video, sehingga dapat menjadi alat bukti penindakan untuk di proses di persidangan.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Murni Setyowati menyampaikan bahwa sidang yang digelar berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku karena membuang sampah sembarangan. “Pelanggaran ini sesuai pasal 45 yakni membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan. Jadi, pelaku membuang sampah dimana ada imbauan membuang sampah namun masih tetap dilanggar,” pungkasnya. (jo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top