Pemilik Rumah Bentoel Tetap Melindungi Keaslian Cagar Budaya

Malang, www.beritamadani.com – Sebuah bangunan rumah lama di kawasan Jalan Ijen 24 Kota Malang,  tampak ditutupi pagar seng dan terlihat beberapa pekerja sedang melakukan aktivitas.

Bangunan tersebut merupakan rumah peninggalan pendiri Bentoel Ong Hok Liong, sebuah rumah yang berada dalam Kawasan Cagar Budaya Idjen Boulevard.

Jum’at (24/5/24) siang, tim www.beritamadani.com  berhasil masuk ke dalam rumah dan bertemu orang yang dipercaya oleh pemilik rumah saat ini.

Dalam keterangannya Indra Setiyadi menjelaskan bahwa pembangunan rumah peninggalan pemilik Bentoel tidak akan menghancurkan keaslian rumah yang dilindungi sebagai cagar budaya.

“Renovasi tetap akan mengedepankan keaslian bangunan supaya apa menjadi memori sejarah tetap akan terjaga, bahkan dari tanaman yang ada di halaman juga tetap dipertahankan,”tutur Indra Setiyadi.

Pembangunan hanya dilakukan untuk memperbaiki apa yang rusak supaya bangunan lawas yang telah berusia hampir ratusan tahun tidak roboh dan tetap terjaga keasliannya.

“Bahkan kami akan tetap memakai pagar lama yang sekarang terpasang dengan logo ‘SM’ sebagai tanda Samsi dan Mariani supaya tetap kokoh berdiri,” imbuh Indra.

“Namun agar tidak rusak, akan diperbaiki dudukan pagarnya supaya tidak goyah dan roboh. Semua diperbaiki dengan menjaga cagar budaya dan tidak merubah bentuk,” tambahnya.

Di dalam rumah,  juga ditunjukkan tidak adanya perubahan bentuk apapun. Selain memperbaiki sudut-sudut bangunan lawas yang memang harus diperbaharui.

“Di bagian dalam rumah tetap akan kami lestarikan sebagai upaya pelestarian cagar budaya. Misalnya teralis dari besi, kemudian konsep ruangan dan beberapa ornamen lama tetap akan digunakan,” jelas owner Rumah Makan Kertanegara ini.

Dirinya juga menunjukkan dokumen rekomendasi penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tertanggal 9 Agustus 2019.

Dalam surat tersebut disebutkan telah dilakukan survey lokasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang dan berita acara pembahasan bersama TACB.  

Rekomendasi objek bangunan telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya, dan Peraturan Daerah Kota Malang nomor 1 tahun 2018, tentang Cagar Budaya.

“Jadi apa yang berkembang di luar sebenarnya tidak benar bahwa rumah peninggalan pendiri Bentoel akan dirobohkan, kami hanya memperbaiki karena usia bangunan yang sudah tua,” imbuh pria murah senyum ini.

Untuk diketahui rumah lawas di Jalan Ijen No.24, merupakan rumah yang dirancang oleh arsitek Tionghoa bernama Liem Bwan Tjie pada tahun 1934.

Arsitek Tionghoa Liem Bwan Tjie memadukan arsitektur tradisional China dengan model eropa. Hal ini membuatnya dipandang sebagai salah satu arsitek modern pada zamannya, di luar arsitek Eropa.

Rumah ini mendapat julukan rumah yang terbaik di Malang pada jamannya. Terakhir rumah ini menjadi outlet produksi Batik Semar yang berada di depan Museum Brawijaya. (Yuni)

Back To Top