
Kediri, www.beritamadani.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis tanggal 30 April 2026, pukul 09.25 WIB s.d. 12.00 WIB.
Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri sesuai dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Tahun 2020 tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dilakukan sebagai wujud kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat Kabupaten Kediri.
Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan kepastian atas kepemilikan tanah dimana sertifikat ini bisa digunakan sebagai modal pendampingan usaha guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dr Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa program PTSL ini yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat baik sandang, pangan, dan papan,” ucapnya.
Kajari mengatakan agar pelaksanaan PTSL bisa berjalan lancar dan sukses salah satu wujud upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sebagai aparat penegak hukum yang berwenang berkewajiban untuk mengingatkan agar pelaksanaan program PTSL sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Agar dikemudian hari tidak ada permasalahan hukum, karena potensi sengketa Tata Usaha Negara atas terbitnya sertifikat bukan tidak mungkin bisa menjadi gugatan Tata Usaha Negara maupun gugatan Perdata atas kepemilikan Hak atas Tanah di Pengadilan,” ujarnya.

Kajari juga mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan PTSL tidak dapat dicapai tanpa adanya kerja sama yang solid antara berbagai pihak, mulai dari ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat desa, hingga masyarakat itu sendiri.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat, komunikasi yang efektif, serta koordinasi yang berkelanjutan agar setiap tahapan pelaksanaan PTSL dapat berjalan dengan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sinergi ini juga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya penyimpangan maupun konflik di lapangan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan PTSL, termasuk praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan korupsi lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Wibisana Anwar, S.H., M.H. menuturkan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan bahwa program PTSL benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa adanya penyimpangan.
“Kegiatan ini untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan. Program tersebut dinilai berperan penting dalam mencegah konflik dan sengketa pertanahan,” ucapnya.
Wibisana juga berpesan agar seluruh panitia menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Panitia diharapkan bekerja secara jujur, transparan, serta mengedepankan kecepatan tanpa mengabaikan ketelitian dan ketepatan data.
“Koordinasi yang intensif dengan Kantor Pertanahan dan pemerintah desa menjadi kunci penyelesaian kendala di lapangan, sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Wibisana Anwar, S.H., M.H.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., Kepala Desa Toyoresmi Gatot Siswanto, Camat Ngasem Edi Subiyarto, Perwakilan Koramil Ngasem, Perwakilan Polsek Ngasem dan 50 warga Desa Toyoresmi. (Panggah)


