DPRD Kota Malang Lakukan Rapat Paripurna, Soroti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Malang, www.beritamadani.com –  DPRD Kota Malang merekomendasikan agar alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) lebih difokuskan untuk mendukung program Universal Health Coverage (UHC). Rekomendasi ini disampaikan sebagai respons atas masih tingginya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam APBD Kota Malang 2024 yang mencapai kurang lebih Rp 204 Miliar.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, yang digelar pada Senin (7/7/2025).

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, mengakui bahwa tren SiLPA mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Namun, ia menilai angka yang masih tinggi menunjukkan perlunya langkah konkret dalam pengelolaan anggaran.

“Kami berharap ada diskresi dari pemerintah pusat, kami akan membuat skema untuk konsultasi. Karena untuk di Kota Malang sendiri kan tidak banyak buruh pabrik rokok,” ucap Amithya saat memberikan keterangan kepada media.

Politisi  asal PDIP ini menyoroti bahwa alokasi DBHCHT kerap berkontribusi besar terhadap tingginya SILPA karena terbatasnya fleksibilitas dan ketatnya regulasi dari pemerintah pusat. Sehingga banyak anggaran yang tidak terserap secara optimal dan tidak tepat sasaran.

“Kami berharap bisa dialihkan untuk yang lain, yang porsinya lebih besar tapi masih di dalam koridor. Seperti contohnya untuk UHC,” terangnya.

Masih menurut Amithya, bahwa DBHCHT sebaiknya digunakan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, salah satunya program jaminan kesehatan semesta (UHC) agar manfaatnya lebih terasa dan penyerapan anggaran lebih optimal.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap tingginya angka SiLPA tersebut. Ia mengakui terdapat sejumlah regulasi yang menjadi kendala dalam pencairan anggaran, termasuk dalam pemanfaatan DBHCHT.

“Ada beberapa regulasi yang akhirnya membuat kami tidak bisa mencairkan anggaran untuk kegiatan-kegiatan. Ada yang tidak bisa terlaksanakan,” terang Pak Mbois.

“Salah satunya terkait regulasi DBHCHT. Karena ada ketentuan dari pusat jadi akhirnya gak bisa maksimal kami salurkan,” tambahnya.

Dengan rekomendasi tersebut, Pemkot dan DPRD Kota Malang berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi penggunaan DBHCHT, agar dapat memberikan manfaat langsung dan nyata bagi masyarakat, khususnya dalam sektor kesehatan. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top