MKKS Kabupaten Kediri Tegaskan Tak Ada Pemotongan 20% Dana Sertifikasi untuk Publikasi/Media

Kediri, www.beritamadani.com – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri membantah informasi yang menyebut adanya pemotongan dana sertifikasi kepala sekolah sebesar 20 persen untuk membiayai publikasi media. MKKS menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan organisasi.

Pengurus MKKS Kabupaten Kediri, Heri Susanto, mengatakan tidak ada pemotongan dana sertifikasi kepala sekolah maupun instruksi kepada seluruh kepala sekolah untuk menyerahkan sebagian tunjangan sertifikasi kepada pihak tertentu.

“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada potongan dana sertifikasi kepala sekolah untuk kepentingan publikasi media. Informasi yang beredar itu merupakan pernyataan sepihak dan tidak dapat dijadikan kesimpulan sebagai kebijakan MKKS,” tegas Heri.

Ia menjelaskan, apabila terdapat kerja sama publikasi dengan media, pembiayaannya tidak berasal dari anggaran Dinas Pendidikan maupun anggaran operasional sekolah.

“Publikasi yang dilakukan bukan menggunakan anggaran Dinas Pendidikan ataupun dana sekolah. Jadi jangan sampai muncul kesan seolah-olah ada penyalahgunaan anggaran negara. Itu tidak benar,” ujarnya.

Heri menambahkan, yang selama ini menjadi acuan adalah adanya alokasi sekitar 20 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepala sekolah yang diperuntukkan bagi pengembangan diri kepala sekolah. Menurutnya, publikasi kegiatan MKKS merupakan salah satu bagian dari pengembangan kompetensi tersebut.

“Dalam TPP kepala sekolah memang ada alokasi sekitar 20 persen untuk pengembangan diri kepala sekolah. Pengembangan diri itu cakupannya luas, mulai workshop, pelatihan, berbagai praktik baik di lapangan, hingga publikasi kegiatan MKKS sebagai sarana menyebarluaskan inovasi dan praktik pendidikan yang baik. Jadi bukan potongan dana sertifikasi,” jelasnya.

Menurut Heri, publikasi memiliki peran penting agar masyarakat mengetahui berbagai program, inovasi, dan prestasi dunia pendidikan di Kabupaten Kediri.

“Kami membutuhkan publikasi agar masyarakat mengetahui berbagai program pendidikan, inovasi sekolah, prestasi siswa, maupun kegiatan positif yang dilakukan sekolah. Informasi pendidikan perlu disampaikan secara luas agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh tentang pelayanan pendidikan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan kerja sama publikasi tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pengondisian media ataupun upaya membatasi kritik.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif. Kritik merupakan bagian dari evaluasi. Namun penyampaian informasi kepada publik juga harus berimbang, berdasarkan data yang valid, serta memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” ujarnya.

Heri juga mengajak seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghindari pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum diverifikasi.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku dan dibuktikan berdasarkan fakta. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang belum utuh sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” pungkasnya. (panggah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top