Sosialisasi Pemberlakuan Perbup Tentang Pembatasan Bungkus Plastik Sekali Pakai Perbup No. 35/2025

Kediri, www.beritamadani.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri mensosialisasikan Pemberlakuan Perbup tentang Pembatasan Bungkus Plastik Sekali Pakai di Taman Hijau Area Simpang Lima Gumul menjelang Buka Puasa di Bulan Suci Ramadan, Jumat (13/03/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Putut Agung Subekti melalui Kepala Bidang Pengolahan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (Kabid PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup, menjelaskan Tentang Pembatasan Plastik sekali pakai kepada warga yang ngabuburit di area Taman Hijau Simpang Lima Gumul Kediri.

Perbup No. 35 /2025 ini mengatur beberapa hal, terutama terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai oleh pelaku usaha dan Masyarakat, mulai Perkantoran, kegiatan Keagamaan, Pendidikan, dan kegiatan wisata, “tutur Arman Fuadi.

Pembatasan plastik sekali pakai lanjut Arman Fuadi menyasar pada swalayan, pasar tradisional dan toko. Tahap awal mereka wajib menyediakan informasi pembatasan plastik sekali pakai dalam dalam bentuk audio, visual maupun audio visual kepada konsumen informasi juga berisi dampak negatif plastik sekali pakai.

“Toko untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan harga wajar”, lanjut Arman Fuadi sembari menyebut keberadaan kantong ramah lingkungan ini juga harus disediakan di kegiatan keagamaan dan kegiatan lainnya.

Dikatakan oleh Arman Fuadi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai tidak lain untuk mengurangi timbulnya sampah plastik sekali pakai yang sulit terurai dalam proses alam dalam jangka panjang perubahan perilaku ini bisa menyelamatkan lingkungan sekitarnya.

Ia menyebutkan perbup juga mengatur sanksi tegas namun penerapannya tetap dilakukan dengan sosialisasi bertahap pemilik swalayan dan toko apabila melanggar akan diberi sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Dalam perbup juga diatur terkait sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah di sembarangan tempat atau tidak pada tempatnya baik pelaku usaha atau pun kegiatan masyarakat jika tetap melanggar bisa dikenai sanksi tegasnya. (Panggah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top