Pengelolaan Sampah di Kota Malang Capai 99 Persen, DLH Dapatkan Apresiasi dari KLH/BPLH

Kota Malang, www.beritamadani.com – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup mendapatkan apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Lingkungan Hidup lantaran mampu mengelola sampah dengan baik.

Plh (Pelaksana Harian) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menyampaikaan jika berdasarkan neraca pengelolaan sampah di Kota Malang yang terkelola telah mencapai 99 persen.

“Sementara sampah yang tidak terkelola sebanyak 1 persen atau 6,83 ton per hari. Dimana, sampah tersebut dibuang ke sungai, pekarangan hingga di bakar,” tutur Raymond saat menghadiri Sosialisasi Pengurangan Sampah dan Pembinaan Kelompok Masyarakat di NK Kafe, Jalan Raya Kasin Ampeldento Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Sabtu (25/10/2025).

Perhelatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian  Lingkungan Hidup Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun berkolaborasi dengan anggota Komisi XII DPR Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Investasi Moreno Soeprapto.

Dijelaskan Raymond, pengelolaan sampah yang baik dikarenakan total timbulan sampah sebelum masuk ke TPA Supiturang sudah terolah di TPS 3R, Rumah PKD (Pilah Kompos dan Daur Ulang), Bank Sampah Unit dan Induk, Kampung Proklim serta Sekolah Adiwiyata.

“Kota Malang merupakan Kota Terbesar kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya. Selain itu disebut juga dengan Kota Pendidikan. Memiliki luas 111,08 km² dengan jumlah penduduk 889,359 jiwa. Maka, sampah yang dihasilkan cukup tinggi. Total timbulan sampah di Kota Malang setiap harinya sekitar 723 ton per hari, sedangkan yang 514 ton masuk ke TPA Supiturang dan 200 ton terpilah di TPS 3R, Rumah Pilah Kompos, Bank Sampah Unit dan Induk, TPS Terpadu, Kampung Proklim dan Sekolah Adiwiyata” jelasnya.

Dirinya menyampaikan bahwa tugas DLH adalah mengangkut sampah dari TPS. Maka, masyarakat memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menjaga sampah tersebut agar tidak berserakan sebelum dibawa ke TPA.

“Peran masyarakat sangat penting dan menjadi tanggungjawab pribadi dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan kekompakan dan kebersamaan di lingkungan bermasyarakat mulai tingkat RT dalam pengelolaan sampah ini,” tutur Raymond.

Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan karena Kota Malang telah berhasil mengelola sampah dengan baik. Pemerintah Pusat melalui anggota DPR Republik Indonesia, Moreno Soeprapto memberikan sarana pengelolaan sampah kepada Pemerintah Kota Malang. Bentuk bantuan yang diberikan terdiri dari 8 unit motor sampah, 18 unit tempat sampah,18 unit tong komposter, 45 unit biopori, 4 unit bor tanah serta , 60 buah keranjang Takakura.

“Ini adalah bentuk kolaborasi dalam menyikapi permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh sampah,” ujar Moreno saat menyerahkan bantuan.

Di tempat yang sama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan. “Tambahan fasilitas tersebut akan menambah dan memperkuat gerakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang telah dilakukan Pemerintah Kota Malang,” jelas Wahyu.

Diungkapkan, bahwa peran serta masyarakat dan sektor internal memiliki kontribusi yang besar terhadap kegiatan daur ulang sampah. “Kami terus mendorong penguatan strategi meliputi pendirian TPS terpadu di tiap kelurahan, pembentukan Bank Sampah di tingkat RW dan optimalisasi 3R di masyarakat. Selain itu, juga memperkuat fasilitas pengolahan serta menyiapkan modernisasi sistem pengolahan sampah melalui PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) dan LSDP (Local Service Delivery Improvement Program) agar sampah dapat diolah menjadi energi terbarukan,” urai Wahyu.

Ia pun menyampaikan, penghargaan di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang dicapai Kota Malang. Diantaranya, Penghargaan Clean Air Asean Tahun 2025, Penghargaan Lingkungan Hidup, Apresiasi Pembina Program Proklim Tahun 2024, Piala Adipura Kategori Kota Besar serta Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tahun 2023 tingkat Kota,  Provinsi hingga Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Sutrisno perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memaparkan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan dan penanganan sampah.

“Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Sedangkan, penanganan sampah meliputi pemilihan, pengumpulan, pengolahan dan pemrosesan akhirnya,” terangnya.

Dalam paparannya, pengelolaan sampah berawal dari rumah tangga. “Gaya hidup minim sampah dapat diterapkan dengan melakukan pilah sampah yang dapat didaur ulang dan dapat dikomposkan. Sampah organik seperti sisa makanan, sayur dan buah dapat dikomposkan di rumah. Dan menyetorkan sampah yang dapat didaur ulang ke Bank Sampah atau tempat pengumpulan sampah.Langkah ini menjadi pondasi dalam penerapan ekonomi sirkular yang mampu mengubah sampah menjadi ekonomi,” jelasnya.

Maka, pihak  Kementerian Lingkungan Hidup mengajak masyarakat untuk melakukan prinsip pengelolaan sampah meliputi pencegahan dan pembatasan timbulnya sampah, pemanfaatan kembali sampah dan pendauran sampah dengan memilah sampah dan mengelompokkan sesuai jenis serta menjual sampah yang bernilai kepada Bank Sampah.

“Apabila, hal ini dilakukan maka, prinsip ekonomi sirkular akan terwujud dan pengelolaan sampah berkelanjutan akan terlaksana,” tegas Sutrisno.

Disebutkannya, kondisi pengelolaan sampah masih kurang efektif dikarenakan beberapa hal. Diantaranya manajemen pengelolaan sampah masih belum berjalan dengan baik, sarana dan prasarana pengelolaan sampah masih belum memadai, kesadaran dan penegakan hukum yang masih rendah, potensi pencemaran lingkungan, keterbatasan Sumber Daya Manusia dan anggaran serta adanya TPA yang masih menerapkan sistem open dumping. (Mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top