
Jakarta, www.beritamadani.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber mengundang seluruh Pengurus DPD dan DPC se-Indonesia untuk mengikuti konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, pada Senin, 24 Maret 2025.
Konferensi pers ini bertujuan untuk menyampaikan sikap resmi PJS dalam menanggapi aksi teror yang dialami oleh media Tempo.
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, melalui meeting zoom menggunakan platform google meet, menyampaikan pernyataan sikap PJS terkait tindakan teror yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Dalam konteks ini, DPP PJS menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Menolak Segala Bentuk Tindakan Teror
PJS secara tegas menolak segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, baik melalui teror maupun cara lain yang menghambat kebebasan pers. Kami percaya bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam menjaga demokrasi dan transparansi di negara ini.
2.Mengutuk dan Melawan Aksi Teror
PJS mengutuk setiap aksi teror yang berpotensi menghalangi tugas media dan wartawan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini tidak dapat diterima dan harus dilawan dengan tegas.
3.Minta Kapolri Bertindak Cepat, Tegas, dan Profesional
PJS mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi tidak terpuji ini. Penegakan hukum yang cepat dan profesional sangat penting untuk mencegah preseden buruk terhadap pemerintahan saat ini.
4.Lembaga Pers dan Masyarakat Bersatu
PJS mengajak semua lembaga pers di tanah air dan masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, untuk bersatu menolak segala bentuk intimidasi, teror, dan upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.
Pernyataan sikap yang diikuti oleh seluruh DPD dan DPC se-Indonesia dalam konferensi pers ini untuk menunjukkan solidaritas dan komitmen PJS dalam melindungi kebebasan pers serta menolak segala bentuk teror terhadap media. (pjs-bmk)