Jakarta, www.beritamadani.com — Setelah melalui proses panjang Ombudsman menyimpulkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bersalah telah melakukan maladministrasi. Melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan atas penyegelan Kapal MT.Tutuk bermuatan 5.500 ton Fuel Oil untuk tujuan China milik perusahaan pelayaran PT. Jaticatur Niaga Trans, yang berakibat menimbulkan kerugian baik materil maupun moril. Kesimpulan tersebut diberikan Ombudsman […]