Relevankah Prinsip “End to End” dalam Penulisan Karya Jurnalistik

Malang, www.beritamadani.com – Cara berfikir “end to end” mengandung arti berpikir secara menyeluruh. Hasil karya jurnalistik juga merupakan produk dan memiliki manfaat ekonomi yang penting dalam dunia Pers. Sehingga untuk mewujudkan kualitas produk karya jurnalistik harus melalui bisnis proses yang benar, salah satunya dengan cara berfikir menyeluruh “end to end”, yaitu mulai fokus dari proses awal sampai proses akhir, sehingga karya jurnalistik yang dihasilkan dinyatakan berkualitas.

Keberhasilan seorang jurnalis diukur oleh keberhasilan hasil karyanya. Yaitu pesan yang akan disampaikan kepada pembaca bisa diterima, karena informasi yang disampaikan adalah benar, akurat, adil, dan tidak berpihak. Inilah hasil produk berkualitas tersebut.

Apakah bisa seorang jurnalis mengaplikasikan prinsip “end to end”, tentunya hal ini tergantung dari upaya pribadi masing-masing dari seorang jurnalis. Karena untuk menghasilkan produk karya jurnalistik yang berkualitas, jurnalis dituntut untuk memiliki kompetensi yang cukup. Cara berfikirnya tidak lagi parsial tetapi harus berfikir menyeluruh, lebih detail pertahap, dan patuh dengan Kode Etik Jurnalistik.

“End to end” dalam kontek produk jurnalistik merujuk pada proses pembuatan karya jurnalistik dari awal sampai akhir, termasuk pengiriman ke pelanggan bila perusahaan media tersebut sudah terikat kontrak dengan para pihak.

Berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 ayat 1, menyatakan bahwa Pers adalah lembaga sosial, dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Oleh karena itu tahapan penulisan karya jurnalistik yang berkualitas dan berprinsip “end to end” bisa mengacu pada Pasal 1 butir 1 UU tersebut diatas.

Bila mengacu pada UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat 2, dijelaskan bahwa Perusahaan Pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas Pers dan kesejahteraan para wartawan, dan karyawannya semakin meningkat, dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggaran usaha Pers, seperti media cetak, media elektronik, dan kantor berita. Perusahaan pers memiliki bahan baku yang diolah yang menghasilkan produk berupa “berita”. Semakin berkualitas beritanya semakin tinggi nilai jualnya dan sangat diminati masyarakat.

Sekarang bagaimana langkah-langkah menulis berita yang baik dan berkualitas; 1. Tentukan topik berita, 2. Tentukan dan cari sumber berita, 3. Kumpulkan data, 4.Buat kerangka berita, 5. Buat teras berita, 6. Tulis isi berita, dan 7. Sunting berita. Selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama kita menulis berita: 1. Utamakan fakta dan manipulasi informasi, 2. Hindari berita yang memihak atau ada agenda tersembunyi, 3. Menghormati privasi narasumber, 4. Memastikan berita yang ditulis merupakan karya sendiri dengan sumber yang diijinkan, 5. Pakai teori piramida terbalik dalam penyusunan berita, 6. Perhatikan unsur 5W+1H, 7. Buat judul berita (headline) yang menarik, dan terakhir, 8. Buat lead berita (teras berita) yang selaras dengan headline berita.

Dari paparan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, prinsip berfikir “end to end” dalam membuat produk atau karya jurnalistik memiliki korelasi yang positif, yaitu;

1. Produk jurnalistik menggunakan prinsip berfikir “end to end”, memperhatikan setiap tahapan proses yang benar, dan seturut dengan kode etik yang diatur oleh undang-undang yang berlaku.

2. Produk berkualitas akan diminati oleh masyarakat karena informasi yang disampaikan adalah benar, akurat, adil dan tidak berpihak.

3. Perusahaan Pers yang menjalankan prinsip “end to end”, dengan produk jurnalistik yang berkualitas, akan mendapatkan kepercayaan publik yang lebih besar, sehingga dipastikan berbanding lurus dengan pendapatan, sehingga bisa menjadi harapan dan jaminan untuk kesejahteraan anggotanya.

Penulis: David Kusuma, S.T.,M.Miss., Wakil Ketua SMSI Malang Raya, Ketua Mandat PJS Kota Malang. Wakil Ketua LP2BN Malang Raya, Pengurus Pusat LP2BN Blitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top