Jakarta, www.beritamadani.com — Setelah melalui proses panjang Ombudsman menyimpulkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bersalah telah melakukan maladministrasi. Melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan atas penyegelan Kapal MT.Tutuk bermuatan 5.500 ton Fuel Oil untuk tujuan China milik perusahaan pelayaran PT. Jaticatur Niaga Trans, yang berakibat menimbulkan kerugian baik materil maupun moril.
Kesimpulan tersebut diberikan Ombudsman setelah memproses pengaduan dari LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tentang adanya dugaan abuse of power Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penyegelan Kapal MT.Tutuk bermuatan 5.500 ton Fuel Oil, tanpa dasar serta mengandung kesewenang-wenangan dan mens rea (niat tidak baik)
Menurut Ombudsman hasil Praperadilan Pertama, bulan 27 April 2022 yang dimenangkan PT. Jaticatur Niaga Trans, Gakkum KLHK tidak segera melakukan eksekusi penyerahan muatan Fuel Oil. Semestinya dalam 7 hari keputusan pengadilan harus dijalankan. Tapi, pembukaan segel dan penyerahan barang dilakukan setelah tiga bulan atau bulan 6 Juni 2022.
Kemudian Gakkum KLHK, setelah membuka segel dan menyerahkan muatan, kembali menyegel kapal MT.Tutuk beserta muatan 5.500 ton Fuel Oil. Pada saat yang sama Gakkum KLHK menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) I atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia. Lalu menetapkan Wiko salah satu Direktur PT. Jaticatur Niaga Trans sebagai tersangka.
Namun, setelah berkas Kapal MT.Tutuk masuk ke Kejaksaan, Gakkum KLHK tidak dapat memenuhi permintaan Kejaksaan untuk melengkapi barang bukti yang diminta hingga berakhir batas waktu yang ditetapkan kejaksaan.
Gakkum KLHK kembali mencari-cari kesalahan Kapal MT.Tutuk. Kemudian menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) II dan menetapkan Perusahaan PT.Jaticatur Niaga Trans (Agus Riyanto, Dirut — Red) sebagai tersangka.
Tetapi, lagi-lagi Gakkum KLHK tidak dapat membuktikan jika muatan Fuel Oil Kapal MT.Tutuk adalah limbah B3. Karena hasil analisa laboratorium oleh PT.Sucofindo muatan Fuel Oil MT. Tutuk bukan merupakan Limbah B3, tapi minyak bakar.
“LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) baru dapat pengaduan 27 November 2023 dari PT. Jaticatur. Setelah kami pelajari serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang disebut menghambat, baik di instansi Kemenkopolhukan, Kajati Kepri, Polda Kepri, BP. Batam, dan lainnya, kami justru menemukan adanya Abuse Of Power oleh oknum Gakkum KLHK,” tegas HM.Jusuf Rizal,S.H., Presiden LSM LIRA kepada media di Jakarta.
Bisa dibayangkan, lanjut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, yang juga Ketua LBH LSM LIRA itu, selama hampir dua tahun kasus ini digantung, tidak selesai, sehingga PT. Jaticatur Niaga Trans mengalami kerugian USD 10.000 per hari. Ini semua karena ulah oknum Gakkum KLHK, yang diduga ada unsur mens rea terhadap perusahaan anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) itu. Itulah yang mendasari LSM LIRA mengadukan ke Ombudsman
Setelah melakukan serangkaian investigasi serta komunikasi dengan instansi terkait, sumber masalah memang ada di Gakkum KLHK. Maka pada Februari 2024, Wiko melakukan Praperadilan, dan 20 Februari 2024, gugatan dimenangkan Wiko dan PT. Jaticatur Niaga Trans. Gakkum KLHK harus membuka segel, mengembalikan dan menyerahkan 5.500 ton Fuel Oil yang disegel ke PT.Jaticatur Niaga Trans.
“Penyelidikan Ombudsman terhadap Laporan LSM LIRA tentang Abuse Of Power atau maladministrasi Gakkum KLHK, telah ditutup. Namun dari hasil laporan Ombudsman disebutkan jika Gakkum KLHK telah terbukti melakukan maladministrasi berupa penundaan eksekusi pada keputusan praperadilan pertama,” tambah Jusuf Rizal.
Ombudsman mengatakan kasus laporan LSM LIRA ditutup, mengingat pada hasil praperadilan kedua, Gakkum KLHK telah melaksanakan keputusan Praperadilan. Namun pada eksekusi praperadilan pertama telah melakukan penundaan eksekusi melebihi tujuh hari yang ditetapkan pengadilan di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam kontek tugas Ombudsman memang selesai. Tetapi menurut LSM LIRA hasil kesimpulan Ombudsman bahwa Gakkum KLHK bersalah melakukan maladministrasi, telah menunjukkan adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang atau Abuse Of Power yang menimbulkan kerugian pada perusahaan. Tidak hanya kehilangan opportinity, kepercayaan mitra bisnis serta kerugian menurunnya kualitas Fuel Oil serta kerugian operasional selama hampir dua tahun.
“Untuk itu, baik sebagai pemegang Kuasa Khusus Dirut PT. Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto maupun atas nama LSM LIRA kami akan lakukan langkah hukum, baik Pidana maupun Perdata terhadap Siti Nurbaya, Menteri KLHK, Dirjen Gakkum, Rasio, Direktur Gakkum, Yazid, serta tiga orang penyidik yaitu Sunardi, Antonius dan Neneng,” tambah Jusuf Rizal penggiat anti korupsi menutup keterangan. (PWMOI)