
Kota Malang, www.beritamadani.com – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang yang berada di bawah UPT Pengelolaan Persampahan ditinjau sebagai Calon Lokasi Pembangunan PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun. Senin (4/11/2025).
Dalam kunjungan tersebut dihadiri pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Kota Batu dan pihak Danantara memastikan kesiapan TPA Supiturang dalam pembangunan PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik).
Melda Mardalina selaku Plt Direktur Penanganan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup menyampaikan hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan oleh Malang Raya. “Tim kami melakukan verifikasi apakah Malang Raya ini dapat dibangun PSEL dan kesiapannya seperti apa. Kota Malang sudah memiliki lahan TPA tetapi perlu pematangan lahan karena konturnya berbukit dan ada pepohonan serta bekas penimbunan sampah sehingga ada hal khusus yang perlu dilakukan. Apabila konturnya sudah sesuai, maka bisa dibuat terasering dan harus ada engineering terlebih dahulu,” ujar Melda.
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. “Hal pertama yang perlu dipersiapkan yaitu Pemerintah Daerah menyediakan lahan untuk pembangunan PSEL sesuai dengan tata ruang dan kapasitas PSEL minimal volume sampah 1.000 ton per hari,” ujar Melda.
Disebutkannya, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk biaya pengumpulan dan pengangkutan dari sumber sampah ke lokasi PSEL di dalam APBD selama pelaksanaan PSEL dan

Pemerintah Daerah menyediakan sampah untuk memenuhi kebutuhan operasional PSEL.
“Jika, Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan sampah sebesar 1.000 ton per hari, maka Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah lain di sekitarnya melalui koordinasi Pemerintah Provinsi. Dan sampah dapat berasal dari timbulan dan timbunan sampah di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Kemudian, Pemerintah Daerah juga harus melaksanakan konsultasi publik dengan masyarakat sekitar lokasi yang akan dibangun PSEL untuk memastikan tidak adanya sengketa atau konflik sosial,” jelasnya.
Kemudian, untuk verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan Pemerintah Daerah dalam pembangunan PSEL dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesiapan Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup. “Pengintegrasian pembagunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan Rencana Induk Persampahan,” jelasnya.
Menurutnya, lahan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah beberapa kategori yakni harus memiliki luas minimal 5 ha untuk kapasitas 1.000 ton per hari, menyatu dan berbentuk teratur. Terdapat sertifikat tanah, tidak ada sengketa, hal tanggungan dan beban hukum. Peruntukan lahan sesuai dengan ketentuan tata ruang dalam RTRW lokal serta lokasi lahan memiliki jarak 200 meter dari batas permukiman terdekat,” jelas Melda.
Di sisi lain, area harus bebas banjir, lokasi bukan dalam zona bahaya gempa bumi dan memenuhi standar zona bahaya gempa SNI serta terdapat sumber air di sekitar lokasi PSEL yang dapat digunakan untuk operasi PSEL serta memiliki akses jalan dan konektivitas jaringan jalan mulai dari titik pengumpulan sampah ke lokasi PSEL dengan kondisi baik dan memadai.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan bahwa Kota Malang setiap hari menghasilkan sampah sebanyak 731,24 ton per hari. Baginya Kota Malang seperti Kota Metropolitan dan sampah yang dihasilkan menjadi sebuah permasalahan. “Secara definitif Kota Malang masuk kategori Kota Besar karena penduduknya kurang dari 1 juta jiwa ber-KTP Kota Malang. Tetapi, keseharian masyarakat ada sekitar 1,5 jiwa yang beraktivitas di Kota Malang. Kami berharap ada skema-skema terkait infrastruktur persampahan yang lebih mengena sehingga permasalahan sampah dapat diatasi dan dapat memberikan manfaat,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan jika TPA Supiturang yang berada di lokasi Jalan Rawisari Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun menggunakan sistem Sanitary Landfill melalui Bantuan Program Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Tahun 2019 merupakan lahan kosong dengan tanah keras dan merupakan aset Kota Malang yang dibuktikan dengan neraca aset DLH.

“Untuk peruntukan lahan dalam RTRW sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2022-2042 dan memiliki jarak lokasi lahan ke permukiman terdekat 1 km dengan jarak lokasi lahan ke sumber air berasal dari PDAM,” terang Erik.
Disebutkannya, PSEL merupakan program strategis nasional, dimana ada beberapa kriteria terkait suplai sampah dan legalitas, ketersediaan lahan dan aksebilitas menuju lokasi PSEL. “Maka, dari Kementrian Lingkungan Hidup meninjau secara langsung kesiapan dan Pemerintah Kota Malang sudah berusaha semaksimal mungkin, namun untuk verifikasi dan validasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Hal yang sama dikatakan Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menyampaikan apabila DLH sudah menyiapkan lokasi PSEL/PSE seluas 5 ha. “Akses jalan PSEL Malang Raya kami bagi antara jalur eksisting dan alternatif menuju TPA Supiturang melewati Jalan Rawisari yang merupakan jalur utama saat ini dan Jalan Jedong yang merupakan jalan baru, dimana dapat difungsikan sebagai akses keluar truk PSEL dan kami telah membuat skema rencana jembatan yang menghubungkan rencana sisi selatan area TPA Supiturang (ITF) dengan Jalan Raya Jedong,” jelasnya.
Dalam pengelolaan sampah tersebut, pihaknya menerapkan semangat kolaboratif pengelolaan sampah terpadu Kota Malang mulai dari hulu, antara dan hilir. “Untuk hulu, kami melakukan edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat, diantara kita menyediakan fasilitas daur ulang serta optimalisasi mitra dan sektor informal. Sementara, di hilir kami melakukan pemanfaatan teknologi rendah karbon dan nilai sampah,” urainya.
DLH dalam pelaksanaan PSEL yakni melakukan kerjasama bersama Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu dalam penyediaan suplai sampah sebanyak 1.000 ton per hari, menyediakan akses jalan, ketersediaan sumber air, kontur tanah serta ketersediaan dan kebutuhan alat angkut sampah. Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan regulasi yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Dalam pengelolaan sampah tersebut, pihaknya menerapkan semangat kolaboratif pengelolaan sampah terpadu Kota Malang mulai dari hulu, antara dan hilir. “Untuk hulu, kami melakukan edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat, di antara kita menyediakan fasilitas daur ulang serta optimalisasi mitra dan sektor informal. Sementara, di hilir kami melakukan pemanfaatan teknologi rendah karbon dan nilai sampah,” urainya.
DLH dalam pelaksanaan PSEL yakni melakukan kerjasama bersama Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu dalam penyediaan suplai sampah sebanyak 1.000 ton per hari, menyediakan akses jalan, ketersediaan sumber air, kontur tanah serta ketersediaan dan kebutuhan alat angkut sampah,” pungkasnya. (Mar)


