DLH Kota Malang, Sumbangkan PAD dari Retribusi Kompos

Malang, www.beritamadani.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, berkomitmen menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pengelolaan sampah yang diwujudkan dalam bentuk retribusi kompos.

Sebelumya, kompos yang dihasilkan dari komposting plant di UPT Pengelolaan Sampah TPA Supiturang dibagikan secara gratis kepada masyarakat, pegiat lingkungan serta sekolah-sekolah yang telah mengajukan permohonan kompos ke Dinas Lingkungan Hidup. Namun, sejak Agustus 2025 setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD) dan setelah melalui kajian. Kompos hasil pengelolaan sampah masuk menjadi obyek untuk dikenakan retribusi.

“Sudah ada legalitasnya yakni Perda PDRD. Beberapa hasil dari pengelolaan sampah di UPT Pengelolaan Sampah TPA Supiturang sudah bisa dijual untuk menjadi retribusi. Salah satunya adalah kompos,” tutur Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang. Jumat (24/10/2025).

Disebutkannya untuk harga kompos per lima kilogram seharga 4.500 rupiah. “Untuk kompos yang dijual, dikemas dalam bentuk plastik 5 kilogram. Hingga tanggal 8 Oktober, realisasi retribusi kompos mencapai hingga 9 juta 325 ribu rupiah atau sebesar 62,17 persen,” ungkap Raymond.

Dirinya menyampaikan, untuk target PAD retribusi kompos ini sebanyak 15 juta rupiah. “Kami optimistis, target sebesar 15 juta tersebut dapat tercapai sebelum akhir tahun 2025,” jelas Raymond.

Perlu diketahui bahwa, kompos merupakan hasil dari pengolahan sampah organik yang terdiri dari sisa makanan, daun, sayur dan buah dengan hasil 30 ton setiap bulan. (Mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top