Malang, www.beritamadani.com – Sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada bank BNI Syari’ah atas fasilitas pembiayaan segmen komersial menengah dengan pola chanelling pada pusat Koperasi Syari’ah Al-Kamil Jawa Timur (Puskopsyah Jatim) Tahun 2013-2017, yang berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor : 46/Pid.sus-TPK/2022/ PN Sby, tanggal 22 Agustus 2022, telah berkekuatan hukum (Inkracht) atas nama Terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra,S.E.
Bahwa berdasarkan putusan pengadilan tersebut salah satu amar putusannya adalah Terpidana. “Dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 75.714.394.798,00 (Tujuh puluh lima miliar tujuh empat belas juta tiga ratus sembilan empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan Rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk pembayaran Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun.”
Berkenaan dengan putusan pengadilan tersebut kami Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan pencarian harta benda milik terpidana berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Terpidana Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang (P-48A) Nomor : Print – 851/M.5.11/Fs.1/07/2024, tanggal 25 Juli 2024. Dimana dari hasil penelusuran aset tersebut ditemukan 12 (dua belas) aset milik terpidana berupa barang tidak bergerak yakni Tanah dan Bangunan atas nama Terpidana dan yang terafiliasi dengan terpidana yang kesemuanya terletak di berbagai daerah di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Dan pada hari ini, 03 September sampai dengan 04 September 2024, kami Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan Sita Eksekusi terhadap seluruh aset Terpidana tersebut, dimana setelah dilakukan Sita Eksekusi ini akan dilakukan pelelangan terhadap aset aset milik terpidana tersebut yang hasil pelelangannya akan digunakan semata mata untuk pemulihan kerugian negara akibat perbuatan Terpidana Rudhy Dwi Chrisnaputra.
Asset yang disita: 2 lokasi di Desa Sekarpuro, 3 lokasi di Desa Landungsari, 2 lokasi di Desa Landungsari, 4 lokasi di Ampeldento, dan 1 lokasi di desa Sananrejo. (Yuni)