
Malang, www.beritamadani.com – DPRD Kota Malang untuk anggaran tahun 2025 dipangkas hingga 50,1 persen sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Pemangkasan ini menekan sejumlah pos belanja, mulai perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), hingga listrik.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, pemangkasan ini membuktikan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota dewan.“Tidak ada tunjangan yang naik, bahkan anggaran berkurang. Kemarin kami melakukan efisiensi hingga 50,1 persen, tertinggi di seluruh Malang Raya,” ujar Amithya, Selasa (16/9/2025).
Amithya menegaskan anggota DPRD kabupaten/kota tidak memiliki fasilitas seperti legislator pusat atau anggota DPR RI, termasuk perjalanan luar negeri maupun tunjangan pajak.“Kami tidak mendapat tunjangan pajak, termasuk PPh 21. Justru dipotong dan potongannya besar, apalagi dengan sistem tarif efektif rata-rata (TER),” tegasnya.
Amithya juga mengingatkan agar para anggota DPRD tidak melakukan flexing atau pamer harta. Ia menyebut hal itu hanya akan memicu sorotan publik dan memperburuk kepercayaan masyarakat.“Sudah saya sampaikan dalam rapat, ini saatnya kita evaluasi. Kita ini etalase masyarakat, harus memberi contoh yang baik,” katanya.
Sementara, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan, menyebut pos perjalanan dinas menjadi yang paling terdampak. Dari total anggaran Rp29 miliar, kini hanya tersisa Rp14,4 miliar.“Yang terkena efisiensi itu salah satunya kunker dan reses. Biasanya kami bisa mengundang 500–600 orang, sekarang hanya bisa 200 orang. Untuk kunker, kami prioritaskan konsultasi ke kementerian agar tetap bisa mengakses program dan anggaran pusat,” jelas Harvard.
Pos ATK yang sebelumnya Rp2 miliar juga dipangkas 50 persen. Meski begitu, Harvard menjelaskan pemangkasan tidak menyentuh tunjangan melekat, seperti perumahan dan transportasi.Secara rinci, anggota DPRD menerima gaji pokok sekitar Rp4,3 juta diluar tunjangan perumahan Rp20 juta, dan transportasi Rp10 juta per bulan.(Yuni)