
Kota Malang, www.beritamadani.com – Dalam meningkatkan optimalisasi pengelolaan Limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menggelar Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Ijen Suites Resort & Convention Malang, Jalan Ijen Nirwana Blok A Nomor 16, Kota Malang. Selasa (24/6/2025)
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman Wijaya ini menyasar pada pelaku usaha dan atau/kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Malang. Meliputi: Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Laboratorium, dan sejenisnya.
Dikatakan Noer Rahman bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 38 Tahun 2021. Salah satu tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup adalah melaksanakan kebijakan terkait persampahan dan pengelolaan Limbah B3. “Sehingga, kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antara Pemerintah Kota Malang dengan pelaku usaha atau kegiatan khususnya di Bidang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dalam melakukan perubahan Limbah B3,” jelas Rahman.
Menurutnya, keberadaan Fasyankes di Kota Malang seperti Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Laboratorium dan sejenisnya telah menjadi kebutuhan vital masyarakat. “Namun, Fasyankes tersebut juga memberi suatu dampak terutama dari limbah yang dihasilkan. Maka, diperlukan suatu pemahaman tentang limbah Fasyankes dan tata cara yang baik terhadap limbah B3 yang dihasilkan,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa Fasyankes wajib melakukan pengelolaan limbah B3 dengan memperhatikan jenis limbah, karakteristik limbah dan masa simpan limbah. “Jangan sampai, tindakan sebagai upaya pemulihan kesehatan menimbulkan permasalahan baru terhadap lingkungan,” tutur Rahman.

Lalu, Dirinya menyebut bahwa pengelolaan limbah medis merupakan hasil buangan dari aktivitas medis pelayanan kesehatan. Sedangkan, pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan. “Untuk penyimpanan Limbah B3 yang melampaui jangka waktu wajib menyerahkan kepada pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan yang memiliki perizinan berusaha di Bidang Pengelolaan Limbah B3,” jelasnya.
Apresiasi positif juga diberikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup atas terselenggaranya kegiatan pembinaan pengelolaan Limbah B3. Ia pun berharap melalui kegiatan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha atau kegiatan Bidang Fasyankes di Kota Malang untuk dapat melakukan pengelolaan Limbah B3 secara benar dan tepat. Disamping itu, juga dapat tertib dalam melaporkan kegiatan pengelolaan Limbah B3 pada kegiatan atau usaha yang dilakukan.
“Hal ini sebagai wujud peran serta pelaku usaha kegiatan dalam mewujudkan pengelolaan Kota Malang yang lebih baik.
Kegiatan pembinaan ini dihadiri oleh Sunar Saputro Narasumber dari Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, M Nizamudin selaku Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Putra Dwi Arifandi selalu Moderator, Perwakilan Dinas Kesehatan, Disnaker – PMPTSP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional Dinas Lingkungan Hidup, pelaku usaha dan kegiatan Fasyankes di Kota Malang. (Jo)