
Malang, www.beritamadani.com – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna terkait Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD. Terhadap empat Ranperda yang dibahas, DPRD Kota Malang akui siap lakukan uji publik.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat diwawancarai menjelaskan, rapat paripurna ini membahas Pandangan Umum (PU) dari fraksi-fraksi DPRD Kota Malang. Hal itu dilakukan agar pengesahan Ranperda ideal.
DPRD mendorong Wali Kota Malang untuk menerbitkan Perwali. Dikarenakan adanya Perda yang belum memiliki Perwali berpengaruh terhadap realisasi di lapangan.

“Realisasinya bisa tidak maksimal di lapangan. Bahkan bisa tidak terlaksana karena tidak ada teknisnya,” terang Mia, sapaan akrab Ketua DPRD ini.
Mia menjelaskan, Perda memiliki keterkaitan erat dengan Perwali. Pasalnya, Perda hanya mengatur hal-hal normatif, sedangkan detailnya harus diatur melalui Perwali.
“Kami berharap segera direalisasikan. Kami pasti mendorong, tapi realisasinya ada di eksekutif,” tambahnya.

Apabila belum direalisasikan, DPRD akan terus mendorong penerbitan Perwali. Mia menambahkan, DPRD Kota Malang konsisten mengawal Perda dan Perwali, agar terimplementasi di lapangan.
“Kami kawal sampai akhir, sampai konsultasi ke Provinsi dan Kementerian. Jadi kami berharap, adanya mandat di dalam Perda untuk membuat Perwali, sebaiknya eksekutif melakukannya,” tuturnya.
Mia menyebutkan, contoh Perda yang belum memiliki Perwali, misalnya Perda terkait pondok pesantren dan Perda terkait kepemudaan. “Persoalan itu merupakan persoalan pemerintah periode sebelumnya yang belum terselesaikan. Kami berupaya, segera mendata semua Perda tanpa Perwali dan melakukan tindak lanjut atas persoalan tersebut,” tutup Mia (Yuni)