Dewan Desak DLH Kota Malang untuk Tangani Limbah B3 di TPA Supiturang

Malang, www.beritamadani.com – Dugaan pembuangan limbah medis di tempat penampungan akhir (TPA) Supiturang, turut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Dalam hal ini, dewan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tak tinggal diam, dan harus bertanggung jawab secara penuh. 

Ginanjar Yoniwardoyo anggota DPRD Kota Malang,  mengatakan bahwa dugaan adanya pembuangan limbah medis di TPA Supiturang itu menguat. Pasalnya, sebelum hal itu muncul dalam pemberitaan, pihaknya juga sempat menerima aduan serupa.

“Kalau itu betul adanya, tentu ini pelanggaran. Yang jelas membahayakan dan melanggar regulasi yang ada tentu. Kita meminta juga Pak Wali Kota juga bisa memberikan sikap terhadap temuan tersebut,” ungkap Ginanjar

Masih menurut politisi Gerindra ini, sekalipun temuan limbah medis itu nantinya hanya terbukti dilakukan oleh oknum pembuang tanpa keterlibatan pihak UPT-Supiturang, DLH juga tidak bisa beralasan kecolongan. 

“TPA Supiturang itu kan ada UPT (unit pelaksana teknis) nya, ada kepala (pimpinan) yang di bawah naungan DLH, tidak bisa ada bahasa kecolongan. Bahkan mungkin berulang kali, karena juga sudah lama informasi itu kami dapatkan,” tambah Ginanjar.

Selain itu, anggaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2025 di DLH cukup besar. Yakni mencapai Rp 110 Miliar. Sehingga, dirinya berharap agar besaran anggaran tersebut dapat diikuti dengan kinerja yang profesional tanpa ada alasan kecolongan. 

“Itu anggarannya besar, termasuk untuk gaji, pengolahan sampah. Bahkan pada saat penyusunan draft efisiensi, itu DLH nol rupiah, artinya tidak mau ada efisiensi,” Politisi Dapil Lowokwaru ini.

Yang lebih dikhawatirkan, jika tak segera mendapat tindakan serius, hal tersebut malah semakin menguatkan citra negatif DLH Kota Malang. Salah satunya termasuk keluhan warga Kabupaten Malang yang berada di sekitar TPA Supiturang dan mengaku terdampak atas pengolahan sampah di TPA Supiturang. 

“Intinya terlepas dari itu di lokasi TPA atau pun di lokasi pengepul ada limbah medis yg dibuang, bukan dikelola dan ini pelanggaran hukum berati ada di hulu, institusi layanan medis yg membuang bukan mengelola harus ditelusuri,”tutup Ginanjar.

Sementara itu dari Dinas lingkungan hidup kota Malang yang diwakili Roni Kuncoro saat diwawancarai menjelaskan, bahwa pada saat Tim Reskrim melakukan sidak ke lokasi tidak menemukan bukti limbah yang dimaksud.

“Pada saat Tim Reskrim dari Polresta dan dikawal Satpam kami yang ada di lokasi tidak menemukan Limbah B3 yang di maksud,” terang Roni.(Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top