
Kediri, www.beritamadani.com – Kepala BPPKAD Kota Kediri, Tetuko Erwin Sukarno, ST, M.Eng yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), menjelaskan tentang adanya kesempatan baik bagi warga Kota Kediri pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun Roda Empat, yang telat dalam kewajiban melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Program pembebasan pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur (termasuk Kota Kediri) kembali berlangsung pada 1 Oktober hingga 30 November 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Bagi masyarakat Kota Kediri dan sekitarnya yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Dalam program pembebasan pajak daerah Jawa Timur 2026, pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat.
Salah satunya adalah pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PKB. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki keterlambatan pembayaran dapat memanfaatkan program sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dikenakan sanksi administratif keterlambatan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan terhadap PKB progresif.
Keringanan khusus juga diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu. Di antaranya, terdapat pengurangan sebesar 20 persen terhadap pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp. 500.000,-
Program ini juga menyasar kelompok tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Masyarakat Kota Kediri yang ingin memanfaatkan layanan pembayaran dan administrasi kendaraan dapat mendatangi KB Samsat Kota Kediri yang berada di Jalan Super Semar No. 80, Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Kehadiran layanan Samsat menjadi salah satu fasilitas penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kendaraan, khususnya bagi wajib pajak yang membutuhkan pelayanan secara langsung. pungkasnya. (Panggah/Kas)


