

Malang, www.beritamadani.com – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) melaksanakan sosialisasi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha Berbasis Risiko. Bertempat di Jl. Raden Panji Suroso No.7, Kel.Purwodadi, Kec. Blimbing, Kota Malang. Pada Selasa (31/10/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulhartanto, Staf Ahli Pembangunan Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia Kota Malang Drs. Alie Mulyanto, M.M., mewakili Pj Wali Kota Malang yang berhalangan hadir. Juga para tamu undangan, dan pengusaha di Kota Malang.


Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulhartanto pada saat di wawancarai awak media www.beritamadani.com mengatakan terkait siapa saja tamu undangan yang dapat hadir disosialisasi ini. “Jadi yang kita undang ini adalah pelaku usahanya, saya lebih suka mengatakan pelaku usaha daripada pengusaha, kalau pengusaha kan kelihatan bermodal besar. Jadi dari pelaku usaha UMKM, dari pelaku usaha waralaba, kemudian juga dari bidang pendidikan,” tegasnya.
Dandung mengatakan bahwa para pelaku usaha besar tidak mungkin mengurus sendiri mengenai perizinannya, tetapi mereka biasanya melalui Jasa Biro. Sedangkan Biro sendiri juga memiliki target yang harus dikerjar supaya segera lunas untuk pembayarannya. Karena sebenarnya normatif para pelaku usaha tidak boleh membangun usahanya, sebelum izin tersebut keluar.


Pihaknya menambahkan mengenai seberapa pentingnya sosialisasi ini. “Oleh karena itu dalam kesempatan ini, seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Alie, sosialisasi ini sangat penting juga. Jadi kegiatan KKPR ini sebetulnya untuk menjaga pemanfaatan uang itu sesuai dengan fungsi penataan yang ada, sehingga masyarakat didalam membangun tidak sembarangan,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Drs. Alie Mulyanto, M.M., staff ahli yang mewakili Pj Wali Kota Malang juga menyampaikan mengenai tujuan dari sosialisasi ini. “Adanya sosialisasi KKPR ini yang berkaitan dengan perizinan. Selama ini banyak masyarakat yang bingung dengan proses perizinan. Dengan sistem sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terutama para pengusaha,” tegasnya.


Alie juga menambahkan secara normatif ada dua kelompok yang terpengaruh oleh KKPR. Kelompok tersebut bergerak dibidang usaha dan pengusaha. Oleh sebab itu dari sosialisasi ini yang akan menjelaskan secara rinci bagaimana kaitannya dengan perizinan, proses verifikasi dan validasi administrasi. (Tamaya Elok Karenina/IAIN Ponorogo).