

Kabupaten Kediri, www.beritamadani.com – Organisasi jurnalis di Kabupaten Kediri, diantaranya Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Cabang Kediri Raya dan jurnalis lain, telah beraudiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri pada hari Jumat, (13/10/2023) di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Jl Airlangga, Paron, Ngasem.
Kegiatan Audiensi ini diawali dengan mendengarkan kejadian dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jurnalis dan oknum LSM pada lembaga SMP Negeri 2 Kras, Kabupaten Kediri. Audensi ini telah menghasilkan kesepakatan bersama, yaitu menyatakan untuk menolak segala bentuk pemerasan, ke semua lembaga pendidikan di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dengan mengatasnamakan profesi Jurnalis atau profesi lainnya.
“Pada dasarnya kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang terjadi di SMPN 2 Kras yang seharusnya tidak sampai meluas. Sepenuhnya rekan-rekan PJI ini mendukung langkah dari Dinas Pendidikan untuk melaporkan dan meneruskan perkara ini ke APH Polres Kediri, hal ini agar segera ditemukan pelaku oknum pemerasan yang tidak dibenarkan hukum dan mencederai marwah dari profesi jurnalis”, demikian tegas akhir Ketua PJI Kediri Raya.
Disampaikan sebelumnya, mengingatkan telah beberapa kali pertemuan dan ada rencana bersinergi bergiat bersama, kali ini lembaga profesi jurnalis dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri telah sepakat, untuk melakukan atas program kerja di lembaga sekolah.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mukhamad Muhsin, sangat mengapresiasi hubungan baik dan dukungan moral antara pada lembaganya, Ia mengatakan, “Pihak sekolah sudah melaporkan dugaan pemerasaan ke Polres Kediri dengan harapan biar semua terang dan jelas dan kepada guru yang diduga melakukan Bullying ke siswa juga sudah kami lakukan penonaktifkan dari kegiatan pendidikan”, tegas Muhsin.
Perlu diketahui bahwa setiap organisasi profesi itu mempunyai kode etik profesi, termasuk seorang jurnalis, ia terikat oleh aturan yang namanya kode etik profesi jurnalis. Kode etik jurnalis ini diatur oleh Dewan Pers, lembaga inilah yang menaungi terkait jurnalis, kode etik dan lembaga dari Pers itu sendiri, maupun kalau ada pihak yang merasa keberatan ataupun dirugikan oleh oknum jurnalis, terkait produk dari jurnalis, bisa melaporkan/ pengaduan secara langsung melalui email atau website pada lembaga Dewan Pers ini yaitu di http://dewanpers.or.id (Cakas).