

Kota Kediri, www.beritamadani.com – Guna memberikan kemudahan Wajib Pajak daerah di Kota Kediri, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui BPPKAD Kota Kediri kembali membebaskan denda administratif pajak daerah bagi masyarakat. Dimana program pembebasan sanksi administrasi tersebut.
Mengacu dalam Surat keputusan Walikota Kediri No.188.45/262/419.033/2023 terkait Bebas Sanksi Administratif Pajak Daerah. Dengan masa pajak tahun 2002 -2023 untuk periode pembayaran hingga 30 September 2023. Bagi wajib pajak bisa mendapatkan kesempatan hadiah yang disiapkan.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengungkapkan bahwa program pembebasan sanksi administratif ini ditujukan untuk Wajib Pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
“Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2023 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran,” ucapnya. Senen (2/10/2023)
Ia menambahkan bahwa program ini berlaku untuk semua pajak daerah Kota Kediri yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ), serta Pajak Parkir.
Disamping itu, selain untuk memberikan keringanan kepada Wajib Pajak, program ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan budaya taat dan tertib pajak khususnya kepada masyarakat Kota Kediri.
“Untuk proses pembayarannya cukup mudah, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos. Selain itu juga bisa membayar melalui e-commerce Tokopedia, Shopee dan Blibli,” imbuh Sugeng.
Adapun periode pembayaran dapat mulai dilakukan hingga 30 September 2023 mendatang.
“Saya himbau kepada para Wajib Pajak Kota Kediri untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini,” tutur Sugeng.
Sugeng juga berharap melalui program masyarakat Kota Kediri dapat semakin termotivasi untuk segera melunasi piutang-piutang pajak tanpa harus membayar denda. Apalagi Sugeng menegaskan bahwa denda keterlambatan ini sebesar 2 persen perbulan dan maksimal 24 bulan (48 persen dari tunggakan).
“Ayo lunasi pajaknya, nikmati manfaatnya dan sadar pajak daerah itu hebat,” pungkas Sugeng.
Sebelumnya, untuk memberi kemudahan akses Wajib Pajak dalam pembayaran pajak, Pemkot Kediri juga telah meluncurkan aplikasi on-line Sistem Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai (SAPA DANA) dan Pelayanan Elektronik Pajak Daerah (PIJAR).
Dengan adanya aplikasi tersebut, para Wajib Pajak bahkan tidak perlu membayar ke pemerintah secara tunai karena semua dilakukan secara non-tunai, sehingga tidak ada uang yang beredar di kantor BPPKAD Kota Kediri.
Bagi wajib pajak bisa mendapatkan kesempatan memenangkan hadiah yang disiapkan. Diantaranya, Hadiah Utama Rp 100 Juta, Hadiah Kedua Rp 50 Juta, dan Hadiah Ketiga Rp 20 juta dan ada juga Hadiah 3 unit sepeda motor. Hadiah akan diundi akhir tahun 2023. (BPPKAD Kota Kediri /Cakas)