December 3, 2023

WWW.BERITAMADANI.COM

6 Fraksi DPRD Kota Malang Telah Menyampaikan Pandangan Umum Atas Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024

Malang, www.beritamadani.com  – Sebanyak 6 Fraksi DPRD Kota Malang telah menyampaikan pandangan umum atas rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Keenam fraksi tersebut merupakan perwakilan dari setiap partai politik. Antara lain; Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai kebangkitan bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golongan Karya (Golkar), dan  Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (yang terdiri dari beberapa partai politik). Bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, Jl. Tugu 1A, pada Senin (09/10/2023).

Setelah berlangsungnya Rapat Paripurna selesai, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Dr. Ir Wahyu Hidayat, M.M., pada saat di wawancarai media www.beritamadani.com  menyampaikan terkait pandangan umum yang  disampaikan oleh 6 Fraksi, atas rancangan KUA-PPAS APBD 2024.

 “Untuk menjawabnya saya akan koordinasi dulu dengan teman-teman dan Pak Sekda supaya nanti jawabannya rinci,” tegasnya.

Wahyu juga menyampaikan bahwa waktu yang diberikan kepadanya untuk menjawab pandangan umum, yaitu hingga Senin mendatang, berjarak satu Minggu dari hari ini.

Pada kesempatan itu Wahyu juga disenggol mengenai gaji para ASN. “Itu sudah diminta tadi oleh perwakilan Fraksi, saya juga sangat apresiasi, itu nanti juga kita bahas karena kita juga punya itung-itungan terkait dengan tunjangan,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, S.E., M.M., dalam wawancara dengan media memberikan penjelasan terkait masukan baru yuang telah disampaikan oleh ke 6 Fraksi.

“Akhirnya tadi semua fraksi semangat memberikan masukan-masukan baru. Dari PDI Perjuangan tadi yang menonjol yaitu ada penyampaian yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat, terkait dengan hak waris dinaikan menjadi 400 Juta, yang sebelumnya dibawah 300 Juta terkena pajak, sekarang menjadi 400 Juta,” ujarnya.

“Tujuannya adalah agar masyarakat bisa terbantu, terutama masyarakat yang tidak bertransaksi tetapi mendapatkan waris, tidak ada menerima nominal disitu bisa terbantu,” imbuhnya.

Kemudian pada saat disinggung mengenai gaji honorer yang dibawah UMR Made juga mengatakan “Kemudian honorer kita landasannya adalah bahwa kita selalu berbicara perusahaan-perusahaan wajib untuk membayar pegawainya sesuai UMR, tetapi Kota Malang tidak membayar tenaga honorer sesuai UMR, kita masih dibawah UMR senilai 2.940.000 sedangkan UMR kita sudah sebesar 3.200.000. Sehingga minimal disamakan dengan UMR, agar Pemerintah Kota Malang bisa Memberi contoh kepada perusahaan-perusahaan lain. Supaya bisa, minimal membayar gaji pegawai dengan standar UMR,” tegasnya.

Pelayanan PDAM dan pengelolaan sampah juga menjadi sorotan. Dengan waktu satu Minggu dapat dilihat nanti dari jawaban Pj Wali Kota Malang, terkait dengan Pandangan Umum Fraksi, yang sudah disampaikan oleh 6 Fraksi tersebut. (Tamaya Elok Karenina/IAIN Ponorogo)