

Malang, www.beritamadani.com – Sembilan pasangan jalani isbat nikah di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. Sarana pelayanan yang diberikan di MPP sekarang ini semakin lengkap. Pemkot Malang telah menyediakan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah yang bertempat di MPP ini. Selasa (19/9/2023).
Dalam kesempatan ini, ada 9 pasangan suami dan istri yang mengikuti istbat nikah. Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyampaikan, Pelayanan Terpadu Isbat Nikah ini merupakan sebuah kolaborasi dari berbagai sektor
“Kegiatan isbat nikah ini berkolaborasi dari MPP dengan Kantor Kemenag, Pengadilan Agama, dan Dispendukcapil. Kebetulan Kemenag, Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini merupakan keluarga besar dari MPP. Karena kita juga ingin mengumpulkan pemilik tenan untuk silaturahmi dan kita kolaborasi dengan ide Kemenag dan Pengadilan Agama,” ujarnya.


Sementara itu Kepala Kementerian Agama (Kemenag), Achmad Shampton, pada saat diwawancarai tim media ini mengatakan bahwa sidang isbat nikah, bertujuan untuk memvalidasi status pasangan yang selama ini masih tercatat sebagai pernikahan siri, sehingga sah dimata agama dan negara,” ungkapnya.
Sehingga pasangan yang telah diisbat, akan resmi dan memiliki dokumen pernikahan yang sah dimata hukum dan negara. Mulai dari buku nikah, kartu keluarga (KK), perubahan status di KTP, serta berkas administrasi lainnya.
“Sebelum itu kami mengadakan pemeriksaan awal untuk isbat nikah. Biasanya ada surat pengantar dari KUA bahwa yang bersangkutan tidak tercatat namanya di pernikahan negara. Proses untuk mendapatkan surat tidak tercatat ini, KUA memverifikasi apakah pernikahannya sah atau tidak. Kalau sah secara syar’i kami mau menerbitkan surat pengantar untuk isbat,” imbuhnya.


Ia juga mengatakan awalnya terdapat 11 pasangan yang akan mengikuti sidang isbat nikah di MPP. Akan tetapi 2 pasangan lainnya dinilai tidak memenuhi syarat, sehingga saat ini hanya 9 pasangan yang berhasil dinikahkan secara sah dimata hukum, dan tidak dipungut biaya sepeser pun. (Tamaya Elok/IAIN Ponorogo