November 29, 2023

WWW.BERITAMADANI.COM

Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri Peringati HPSN (Hari Peduli Sampah Nasional) 2023

Kota Kediri, www.beritamadani.comDimomen spesial HPSN 2023 Kota Kediri serahkan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Perumahan BTN Rejomulyo. BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemkot Kediri. Manfatkan momen Peringatan Hari Peduli sampah Nasional (HPSN) 2023 Kota Kediri dengan menyerahkan manfaat klaim dan kartu kepesertaan.

Sekaligus agar masyarakat tidak membuang sampah di sembarang tempat. Apalagi membuangnya di selokan atau gorong-gorong bisa menyumbat aliran air. Bila intensitas sewaktu hujan debit air meningkat bisa menyebabkan banjir dilingkungan perumahan Rejomulyo.

Hadir dalam kegiatan yang digelar pada Selasa (21/3/2023) lalu itu, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar (Mas Abu) sapaan akrab dikalangan awak media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri, Moh Anang Kurniawan, dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kediri.

Momen HPSN 2023 Kota Kediri mengusung tema “Tuntas Kelola Sampah Untuk Kesejahteraan Masyarakat” diawali dengan pembukaan oleh Mas Abu Wali Kota Kediri.

Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis kepada kepada Hariani dan Ning Sulastri selaku kader bank sampah Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri.

Sementara, klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp43,8 juta diserahkan secara simbolis kepada ahli waris Amir Handika. Semasa hidup, almarhum bekerja di Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan Kota Kediri.

Nilai klaim sebanyak itu terdiri dari klaim Jaminan Kematian Rp42 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp1,8 juta. “Kami ikut berduka cita atas meninggalnya almarhum, semoga klaim yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarganya untuk melanjutkan hidup,” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin.

Sehari sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Kediri juga melakukan sosialisasi pentingnya manfaat kepesertaan kepada seluruh RT RW se Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Suharno Abidin di tempat terpisah menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JP).

Lingkup perlindungannya, mulai dari berangkat kerja, selama ditempat kerja dan perjalanan pulang dari bekerja. “Jika terjadi risiko kematian, peserta akan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta. Dan bila terjadi risiko kecelakaan kerja (JKK), peserta akan diberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program JHT berupa manfaat uang tunai bagi peserta yang sudah tidak bekerja. Manfaat lainnya berupa manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara sekaligus atau per bulan untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.

“Bahkan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya. (Panggah Kas)