September 25, 2023

WWW.BERITAMADANI.COM

Ratusan Kades Se Kabupaten Kediri Berangkat ke Senayan, Tuntut Revisi UU no 6 Tahun 2014

Kabupaten Kediri, www.beritamadani.comSedikitnya 240 Kepala Desa di Kabupaten Kediri, pada hari ini (16/01/2023) berangkat ke Jakarta. Tujuannya ke Gedung DPR RI, untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi UU Nomor 6 tahun 2014. Kehadiran mereka tidak sendiri, namun kabarnya seluruh kepala desa se-Indonesia akan bergabung dan kini tengah dalam perjalanan.

Ratusan Kepala Desa berkumpul di Halaman Convention Hall SLG dan sedikitnya disediakan 6 armada bus untuk mengangkut rombongan ini menuju wakil rakyat yang berkantor di Senayan.

“Kami dari Kepala Desa di Kabupaten Kediri, mendatangi Gedung DPR RI. Insya Alloh sudah ada komunikasi dengan para wakil rakyat,” ucap Imam Jami’in, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, dikonfirmasi jelang pemberangkatan.

Informasi yang didapatkan bahwa mereka ke Jakarta untuk menyampaikan salah satu aspirasi yang diharapkan masuk dalam pembahasan DPR RI. Hal ini terkait masa jabatan kepala desa tercantum pada Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2.

“Kami menuntut dilakukan revisi UU nomor 6 tahun 2014, agar dimasukkan dalam Prolegmas. Revisi khususnya pasal 39 ayat 1 dan 2 soal masa jabatan.  Kami akan berjuang terus sampai ini benar-benar berhasil. Meski perjuangan kadang prosesnya cepat atau lama,” ucapnya bersemangat.

Ditambahkan Imam Jamiin ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, alasan kenapa masa jabatan diperpanjang paling tidak bisa 9 tahun, salah satunya agar menjadikan desa menjadi lebih stabil.  Dengan masa 6 tahun ini, konflik pasca Pilkades masih sangat terasa di masyarakat khususnya diwilayah masing-masing desa. (Cak Panggah)