

Kabupaten Kediri, www.beritamadani.com – Bisa dikatakan bahwa di Indonesia bencana terjadi hampir setiap tahunnya, oleh karena itu bencana ini menjadi PR bersama untuk dapat diantisipasi dan ditanggulangi. Dalam penanggulangannya, hal terpenting adalah kesiapan mitigasi yang dilaksanakan oleh setiap elemen, baik pemerintah hingga masyarakat.
Guna memantapkan kesiapan tanggap bencana di Kediri, DPD PPNI (Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia), melantik Bapena (Badan Penanggulangan Bencana). Bapena ini merupakan salah satu wadah bagi perawat untuk menjadi bagian koordinasi yang harmonis dan konvergensi pemerintah daerah dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait seperti BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) juga Satpol PP dalam penanganan bencana alam maupun non alam pada Minggu 27/11/2022 bertempat di Aula Hotel Insumo Kediri.
Diungkapkan Ketua DPD PPNI Kabupaten Kediri Edy Wiyono.S.Kep.Ns , bahwa Tim Bapena yang dimiliki dibentuk dari perawat-perawat handal dan berasal dari berbagai elemen di Kediri, dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah/Swasta, juga Puskesmas yang sudah terlatih dan memiliki skill yang luar biasa.
“Yang paling penting semua perawat harus memiliki skill kemampuan dalam hal tanggap bencana maupun kedaruratan dan perlu ada wadah sehingga dibentuk tim Bapena. Tim ini harus bisa mewujudkan penanganan bencana baik itu pra bencana, saat situasi bencana, maupun pasca bencana,” terangnya.


Hadir pada kesempatan tersebut, dr.Ahmad Khotib Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri mewakili unsur pemerintahan. Mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas inisiatif dan kiprah yang diberikan perawat untuk masyarakat Kediri juga khususnya untuk pembangunan Kabupaten Kediri. Menurut beliau, Bapenda adalah inisiatif yang luar biasa.
“Ini adalah suatu inisiatif yang sungguh mulia dan bisa dicontoh oleh kelompok masyarakat yang lain. Adanya Bapena ini menunjukkan kesiapan kita dalam menghadapi bencana lebih siap daripada kecepatan datangnya bencana. Mudah-mudahan kalau kesiapan kita mantap, bencananya tidak jadi datang. Ini akan menjadi sinergi kesiapan kita dalam menghadapi bencana di Kabupaten Kediri,” ucap dr. Ahmad Khotib.
Selain dilaksanakan pelantikan Tim Bapena DPD PPNI Kabupaten Kediri, dalam kegiatan tersebut juga dikukuhkan DPK (Dewan Pengurus Komisariat) PPNI Kabupaten Kediri dan pelaksanaan Webinar Nasional Koordinator DPD PPNI Kabupaten Kediri.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW (Dewan Pengurus Wilayah Jawa Timur) PPNI Prof.Dr. Nursalim,M.Nurs.(Hons)
Dalam Seminarnya dihadapan para peserta juga menyampaikan dalam paparanya Penguatan Orientasi Organisasi PPNI Kabupaten Kediri.


Selain itu juga dilaksanakan Pernyataan Sikap Terhadap RUU Kesehatan (OmniBus LAW). Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan di Kabupaten Kediri Tentang Penolakan RUU OmniBus Law Kesehat. Terdiri dari IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI, PATEKI, HAKLI, PTGMI, PAFI Kabupaten Kediri.
Perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi dan kami mendukung perubahan-perubahan ke arah yang baik dan lebih bermanfaat, demikian juga masalah perundang-undangan dan Regulasi lain.
Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU OmniBus Law Kesehatan banyak hal yang ternyata kurang tepat baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. Dengan demikian RUU kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia.
RUU OmniBus Law Kesehatan juga berpotensi mendis harmoni koordinasi antara organisasi profesi atau OP kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik keberadaannya. Organisasi kesehatan membantu tugas pemerintah terutama dinas kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi.


Oleh karena itu kami yang tergabung dalam koalisi organisasi:
1) menolak isi RUU OmniBus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan serta kesehatan masyarakat Indonesia.
2) menuntut dan mendesak RUU OmniBus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas prolignas.
3) RUU OmniBus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
4) kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah dengan melihat organisasi profesi kesehatan dan tetap menjaga kewenangan organisasi profesi dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.
5) kami menuntut agar UU praktek Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian Akademis yang baik dan melibatkan semua OP (Organisasi Profesi )Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru. (Cak Panggah)