

Kabupaten Kediri, www.beritamadani.com – Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu “Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024” Senin, 21 November 2022 di Hotel Front One Inn Kediri mulai pukul 08.00 WIB.
Hadir menjadi pemateri adalah Kasat Intelkam Polres Kediri dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kediri. Sedangkan hadir menjadi peserta adalah unsure media, Polres Kediri, Polres Kota Kediri, KPU Kabupaten Kediri, BPBD Kabupaten Kediri, Bakesbangpol, Kodim 0809, Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Dukcapil Kabupaten Kediri yang keseluruhannya berjumlah 31 orang.


Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mencegah pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu. Hal tersebut sesuai dengan tugas Bawaslu yaitu melakukan identifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten Kediri sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 102 ayat 1 huruf a diantaranya dengan melakukan penyusunan indeks kerawanan Pemilu (IKP). Hal ini dillakukan oleh Bawaslu dalam rangka menyusun standart tata laksana pencegahan, pengawasan, dan penindakan pemilu demi terwujudnya pemilu yang adil dan berintegritas, efektif dan efisien, serta ketatanegaraan yang demokratis.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan terpetakan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024, IKP yang tersusun menjadi alat proyeksi dan deteksi dini terhadap kerawanan Pemilu, IKP yang tersusun menjadi basis data dalam penyusunan strategi pencegahan. (Hms Bawaslu – Cak Panggah)