September 21, 2023

WWW.BERITAMADANI.COM

Penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan PD RPH

Kota Malang, www.beritamadani.com –  Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan penyidikan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dengan Tersangka berinisial SEN (49) yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro, Kabupaten Jombang. Selasa (19/4/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa kasus, posisi dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada bulan November 2017, menindaklanjuti dasar dari RKAP tahun 2018 di mana terdapat poin mengenai investasi/penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp.1.500.000.000,- selanjutnya terjadi pertemuan antara Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) yang diwakili oleh Plt. PD RPH yaitu sdr. DD dengan tersangka SEN sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi.

“Atas pertemuan tersebut, dibuat 3 perjanjian kerja sama antara PD RPH dan tersangka SEN. Adapun atas perjanjian kerja sama tersebut, terdapat penyimpangan antara lain: perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi karena pada kenyataannya tersangka SEN tidak memiliki usaha peternakan sapi/tidak memiliki usaha penggemukan sapi/ tidak memiliki kendang pemeliharaan,” ujar Kasi Intelijen Eko Budisusanto.

“Dari perjanjian yang telah disepakati, pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal melainkan menggunakan Kas Perusahan dengan nominal sebesar Rp.245.210.000,- untuk pembelian 10 ekor sapi,” imbuhnya.

Selain, 3 kerja sama yang telah dibuat, PD RPH juga membeli bakalan sapi potong dari Tersangka SEN tetapi tidak dituangkan dalam perjanjian atau dokumen kontrak. Sehingga, jumlah total bakalan sapi potong yang telah dibeli oleh PD RPH dari tersangka SEN baik yang tertuang dalam perjanjian maupun tidak sejumlah 95 ekor sapi senilai Rp.2.429.350.500,- .

Adapun dalam proses kerja sama tersebut, tersangka SEN tidak melaksanakan kewajiban penitipan/penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian. Tersangka SEN hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000,-.

“Bahwa perbuatan tersangka SEN yang telah melaksanakan kontrak yang tidak sesuai dengan undang-undang, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.465.818.500,- berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” jelasnya.

Tersangka SEN yang disangka melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahap penyidikan ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi berinisial R (57) yang berasal dari Bakesbangpol dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Malang  telah melakukan perpanjangan penahanan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap tersangka SEN selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan 29 Mei 2022.

“Bahwa perkara ini merupakan perkara extra ordinary sehingga harus diperhatikan mengingat sudah dilakukan penahanan agar terhadap berkas perkara segera disusun dan diselesaikan,”pungkasnya. (*/Red.BMK)