October 1, 2023

WWW.BERITAMADANI.COM

Komisi A DPRD Sidak Hotel Grand City Batu: Bongkar! Kami Anggap Ini Ilegal

Kota Batu, www.beritamadani.com – Komisi A DPRD Kota Batu bersama dengan Satpol PP, DLH, Dispenda, dan DPMPTSPT Pemerintah Kota Batu melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Hotel Grand City Batu yang berlokasi di Jalan Raya Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jumat (17/12/2021).

Hal itu dilakukan, berdasarkan informasi dari warga dan pihak Desa Sidomulyo, jika keberadaan hotel tersebut kerap dikeluhkan oleh masyarakat setempat, salah satunya terkait dengan limbah hingga tudingan hotel yang sebagian bangunannya dibangun di atas sungai.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Jatmiko menjelaskan, jika sidak dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kelengkapan atas perizinan bangunan hotel yang dimaksud.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan Kepala Desa Sidomulyo, jika Hotel Grand City ini sebagian bangunannya dibangun di atas sungai. Tentu saja ini tidak boleh, karena menyalahi aturan. Karena keberadaan sungai peruntukannya untuk irigasi, dengan alasan apapun tidak boleh ada bangunan di atasnya,” terang Jatmiko.

Mantan Kepala Desa Sidomulyo ini menambahkan, dari hasil sidak tadi diketahui banyak pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Pelangarannya banyak, beberapa diantaranya terkait izin pada 2007 dan pada 2014 yang harus dikaji ulang. Sebab, jika dilihat saat ini hotelnya berbeda, karena ada pembaharuan dan penambahan-penambahan, mengingat sekarang 2021. Jadi ya, harus dilakukan izin ulang, karena tidak sesuai dengan site plan yang terdahulu. Selain itu kami menemukan, bahwa memang benar sebagian bangunan hotel berdiri diatas sungai. Bahkan, dari pengakuan pihak hotel mengatakan, jika hotel tersebut Hotel Melati, pada hal kenyataannya hotel ini termasuk Hotel Berbintang,” ungkapnya.

Politisi Partai Nasdem ini juga berjanji, bakal berkoordinasi dengan Komisi B dan Komisi C, terkait dengan temuan pelangaran-pelanggaran di hotel yang dimaksud.

“Pastinya, dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak lanjutan lagi. Kami sudah Banmuskan, seperti pada agenda sidak hari ini. Dan kami perintahkan kepada pihak hotel, agar segera membongkar sebagian bangunan yang berdiri di atas sungai itu,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Agung Sugiyono, jika hasil sidak bersama dengan dinas terkait hari ini diketahui banyak pelanggaran yang terjadi.

“Ya, dari hasil sidak ini tadi kami menemukan banyak sekali pelanggaran, diantaranya terkait dengan sebagian hotel yang dibangun di atas sungai. Selain itu, juga ternyata ini Hotel Berbintang, tentu saja ini berhubungan dengan PAD, karena mengingat Hotel Grand City ini beroperasional sudah sejak lama,” beber Agung.

Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan, jika sebagian bangunan hotel yang melanggar harus dibongkar serta meninjau ulang berkaitan dengan perizinannya yang menurutnya berbeda dari tahun sebelumnya.

“Kami tegaskan harus dibongkar, karena sudah menyalahi aturan yang ada. Sebab, tidak ada peraturan yang mengizinkan adanya bangunan di atas sungai. Tidak, ada dalil-dalil yang mengizinkan, dasarnya apa? Kami juga meminta site plan bangunan Hotel Grand City. Tadi disampaikan General Manager, jika hotel ini izinnya bukan Hotel Berbintang, tapi Hotel Melati. Namun, pada kenyataanya ini memang ternyata Hotel Berbintang,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sidomulyo Drs. Suharto, M.M., juga menyampaikan, berdasarkan tuntutan dari warga masyarakat Desa Sidomulyo, ada beberapa poin yang harus segera dipenuhi oleh pihak hotel.

“Beberapa poin sudah dimusyawarahkan kemarin di Kantor Kecamatan Batu. Poin kelima dan keenam, kepada dinas terkait untuk meninjau ulang mengenai perizinan seperti IMB, Amdal, sepadan sungai dan lain-lain,” ungkap Suharto.

Diuraikan Suharto, dari beberapa tuntutan warga itu yang ditujukan pada dinas, dan juga ditujukan kepada Pemerintah dan DPRD, agar segera mengambil tindakan tegas.

“Jadi, dari beberapa tuntutan dari para warga Desa Sidomulyo ini, kepada dinas terkait harus meninjau ulang perizinannya,” ujar dia.

Sementara itu, General Manager Hotel Grand City, Firman menyampaikan, jika beberapa waktu lalu pihaknya juga dipanggil oleh dinas terkait. Hal itu diakuinya dengan persoalan perizinan hotel.

“Kemarin tanggal 7 kalau tidak salah, kita dipanggil oleh dinas untuk soal perizinan, tetapi kalau hari ini diperlukan lagi soal perizinan, kita pasti akan ikuti dan follow up,” tandasnya. (*/Red.BMK)