

Kota Malang, www.beritamadani.com – Beberapa pekan terakhir ini ada kegaduhan terkait pelanggaran PPKM yang dilakukan oleh rombongan Wali Kota Malang beserta jajarannya ‘Gowes di Kondang Merak’. Maka menimbulkan pertanyaan dari warga Kota Malang, mereka bertanya-tanya apakah hanya Wali Kota Sutiaji saja yang akan mendapatkan sanksi.
Dengan banyaknya pertanyaan dari warga Kota Malang, maka media online www.beritamadani.com berusaha mencari jawaban dengan mewawancarai praktisi hukum, salah satunya adalah Fauzia Irnani, S.H., wanita berkacamata ini merupakan anggota Peradi dan tergabung LBHNI (Lembaga Bantuan Hukum Nasional Indonesia), dengan kantor di Terminal Arjosari Kota Malang.
Saat diwawancarai media ini Fauzia mengatakan,”Bahwa sesuai dengan pasal 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berbunyi (1) Mereka yang melakukan, Yang menyuruh melakukan, Dan yang turut serta melakukan perbuatan; (2) Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat. Maka bisa dipidana sebagai pelaku tindak pidana,” tegas pengacara yang saat ini sedang menunggu proses yudisium, untuk meraih gelar S2 ini.
“Jadi sudah jelas dalam kasus ‘Gowes Kondang Merak’ semua yang ikut dalam rombongan bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan bukan hanya satu orang saja, artinya tidak ada pandang bulu di hadapan hukum,” tegas Fauzia.
Sementara itu Ketua LSM Lira Malang Raya, Zuhdy Achmadi atau yang akrab disapa Didik, pada saat diwawancarai melalui selulernya, terkait masalah tersebut berpendapat,”Saya tidak bisa berkomentar banyak, karena saya tidak melihat langsung peristiwa pelanggaran PPKM di Kondang Merak. Saya hanya membaca di media sosial yang menurut pengamatan saya itu merupakan berita yang benar dan valid. Seandainya saya melihat langsung pastinya saya akan ikut serta melaporkan. Kita tunggu saja bagaimana hasil dari penyidik dalam menangani kasus ini dan kita percayakan saja kepada pihak Kepolisian,” tandas Didik, saat diwawancarai melalui telpon selulernya.
Perlu diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu beredar berita baik di televisi, media cetak ataupun online, memberitakan adanya pelanggaran PPKM yang dilakukan oleh rombongan Wali Kota Malang beserta jajarannya, di Pantai Kondang Merak Kabupaten Malang Jawa Timur. (Yuni)