Kabupaten Malang, www.beritamadani.com – Pengadaan lahan untuk Puskesmas Ngantang Kabupaten Malang diduga bermasalah, Pemkab Malang Akan Di Gugat. Hal ini diketahui bermula dari pengakuan Junaidi dan H. Muhammad Bakir, yang merasa tanahnya belum dibayar, hingga saat ini. Dalam pengakuannya Junaidi tidak pernah merasa melakukan transaksi apapun dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
Lahan yang berada di Desa Waturejo tersebut sekarang ada bangunan Puskesmas, diketahui dibangun pada tahun 2017. Sedangkan untuk Gedung Rawat Inap dibangun dimulai tahun 2018.
Menurut Junaidi pemilik lahan, dirinya telah memiliki hak atas tanah tersebut sejak tahun 2013, melalui proses jual-beli yang sah. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Waturejo, saat itu dijabat oleh Suroso Karyo Utomo tepatnya, 10 Pebruari 2013. Pada tahun yang sama Junaidi juga telah mendapatkan peralihan hak dalam bentuk Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Ngantang.
“Saya memang memberikan kuasa dibawah tangan kepada seseorang yang berprofesi sebagai makelar bernama Hari Suhadi untuk mencarikan pembeli. Namun sejak tahun 2016 tidak ada kabar dari yang bersangkutan,” ucapnya kepada media ini.
“Pada saat itu bulan Juli 2017, saya lewat ke Ngantang untuk melihat tanah saya. Namun betapa kagetnya saya ketika melihat tanah saya sudah mulai dibangun. Akhirnya saya menemui Hari Suhadi dan dirinya menjawab bahwa sabar dulu, masih dibayar DP saja. Tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan dan transaksi apapun kepada saya, terkait tanah tersebut,” jelas Junaidi dengan meradang.
Junaidi menjelaskan bahwa semua langkah-langkah mediasi dengan Desa, Kecamatan dan Dinas Pertanahan Pemerintah Kabupaten Malang telah ia tempuh. Bahkan dirinya juga telah melaporkan Hari Suhadi ke Polda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan, sesuai tanda bukti lapor pada bulan Juli 2020.
“Namun sampai saat ini apa yang dijanjikan saat mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Malang yang difasilitasi oleh Dinas Pertanahan tidak terwujud. Maka kami akan melakukan gugatan hukum baik secara pidana maupun perdata dan segera akan kami konsultasikan kepada kuasa hukum kami,” tegas Junaidi didampingi Muhammad Bakir rekan kerjanya.
Awak media mencoba menelusuri apa yang telah disampaikan oleh Junaidi dan Mohammad Bakir kepada instansi yang terkait. Saat ditemui www.bertamadani.com (2/9/2021), Camat Ngantang Sunardi mengatakan bahwa dirinya masih menjabat selama 1 bulan dan tidak mengetahui apa yang terjadi. Namun dengan bantuan Camat, akhirnya PPATS Kecamatan Ngantang bernama Tri Tunggal berhasil dihubungi dan dapat memberikan keterangan.
“Sepengetahuan Tri Tunggal peralihan hak Puskesmas Ngantang tidak pernah melalui PPATS, tidak ada jual beli, hibah dan lain sebagainya, hanya dibuatkan berita acara yang difasilitasi oleh Dinas Pertanahan. Terkait dengan kearsipan petugas PPATS Kecamatan Ngantang masih berupaya mencari. Karena yang yang bersangkutan merasa hanya memberikan stempel saja,” ucap Sunardi Camat Ngantang mengulang apa yang disampaikan petugas PPATS lewat sambungan telepon.
Jum’at (3/9/2021) di ruang Kantor Dinas Pertanahan, awak media ini berhasil melakukan wawancara kepada pejabat Dinas Pertanahan yang diwakili Sekretaris Dinas, serta Bagian Penanganan Permasalahan dan Sengketa.
Informasi yang didapatkan oleh awak media ini, disampaikan bahwa pengadaan lahan untuk Puskesmas Ngantang dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, yang melakukan ketika saat itu masih bernama oleh Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.
Dalam kesempatan wawancara tersebut, Bayu salah satu pejabat Dinas Pertanahan Kabupaten Malang dengan tegas mengatakan bahwa pembayaran atas lahan tersebut dilakukan dalam dua tahap.
“Seingat saya pembayaran pertama sebesar 700 juta Rupiah dan yang kedua sebesar 400 juta lebih, angka pastinya saya kurang ingat,” ucap Bayu.
Namun ditanya pembayaran dilakukan kepada siapa, Bayu menjawab kepada Hari Suhadi sesuai dengan dokumen yang didapatkan oleh Dinas Pertanahan pada saat itu masih bernama Bagian Pertanahan.
“Terkait pelepasan dan dasar pembayaran kepada Hari Suhadi kita memakai akta notariil,” ungkap Bayu.
Ditanya mengenai memakai notaris siapa Bayu mengatakan,“Lupa”.
Beberapa waktu kemudian, www.beritamadani.com kembali menelusuri dokumen peralihan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang.
Kepala BKAD Kabupaten Malang Wahyu Kurniati, S.S., M.Si., menjelaskan bahwa memang benar Puskesmas Ngantang sudah menjadi Aset Daerah. Mengenai dokumen berada di Dinas Kesehatan. Sebagai data BKAD hanya mencatatnya dalam bentuk register.
Saat diwawancarai wartawan media ini, apakah tanah Puskesmas Ngantang sejak tahun 2016 sudah dilakukan peralihan Sertipikat Hak Milik. Wahyu Kurniati menjawab,“Belum dan masih berproses mas,” pungkasnya. (Yuni)