Jember, www.beritamadani.com – Kehadiran FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) Jawa Timur terus membuat magnet tersendiri bagi siapa saja yang mulai mengenal wadah para pemimpin redaksi media, yang bersifat independen, bukan kumpulan organisasi pers dan perusahaan pers.
Hal ini terbukti ketika FKPRM mengadakan rakor komunikasi di Kabupaten Magetan, 25 September 2020, dimana dihadiri sekaligus memberikan pengarahan dari Ketua DPRD Magetan, Sujatno.
Selain itu ketika deklarasi FKPRM di Pantai Watu Ulo, Jember, 25 Oktober 2020 dihadiri dan memberikan sambutan sekaligus bersedia menjadi penasehat, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Karimullah Dahrujiadi.
“Saya di Komisi A DPRD Jawa Timur, mari kita komunikasi lebih lanjut setelah deklarasi,” ujar Karim sapaan akrab sosok pria yang juga pada saat pilihan legislatif masuk Dapil Lumajang dan Jember.
Sementara itu deklarasi FKPRM yang dihadiri oleh para pemimpin redaksi dari berbagai media di Jawa Timur berlangsung lancar tanpa banyak kendala, mulai dari persiapan, proses deklarasi hingga ramah-tamah.
Agung Santoso, Ketua FKPRM Jawa Timur, sebagai deklarator yang didampingi para pendiri, beberapa pemimpin redaksi membacakan tujuh pernyataan sikap, pada Hari Minggu, (25/10/20) sebagai berikut:
1. FKPRM di Jawa Timur sepakat bahwa keberadaan media (cetak, TV/radio, online) dalam kinerjanya dengan lembaga/institusi baik negeri, swasta, BUMN, lembaga non pemerintah yang anggarannya bergantung pemerintah mengacu pada UU Pers Tahun 1999, yakni berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
2. FKPRM di Jawa Timur sepakat untuk peningkatan mutu jurnalis mempercayakan sepenuhnya kepada kominfo kabupaten dan kota, mengadakan UKJ (uji kemampuan jurnalis) dengan standarisasi materi ujian yang telah di gunakan Dewan Pers untuk lembaga penguji ukw selama ini. UKJ mempunyai tingkatan wartawan muda, madya, utama, sedang tentang jenjang waktu dari muda ke madya, madya ke utama akan dikomunikasikan dengan kominfo se Jatim dan FKPRM yang ada di kabupaten dan kota. Kominfo kabupaten dan kota, sesuai otonomi daerah akan mengatur pendataan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi media di daerahnya masing masing, selanjutnya berkoordinasi dengan kominfo pemprov dan pusat, Dewan Pers, yang masuk UU Pers, akan berkoordinasi dengan kominfo pusat tentang tupoksi yang dilakukan sesuai perkembangan
3. Makin maraknya kejadian pelecehan, kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis, maka FKPRM membentuk asosiasi advokat media, hal ini bentuk perlindungan terhadap para jurnalis dalam menghasilkan karya jurnalistik sesuai KEJ (kode etik jurnalistik). Pembentukan asosiasi advokat media, akan ditindak-lanjuti dengan MOU dengan aparat kepolisian untuk PKK (pelecehan, kriminalisasi, kekerasan) dan kejaksaan untuk kasus korupsi dan pungli.
4. Berlatar belakang dari kekosongan literasi media yang ditujukan untuk peningkatan mutu jurnalis selanjutnya berdampak pada mutu media maka FKPRM sepakat pembentukan perpustakaan pers di setiap kabupaten dan kota dengan berkoordinasi dengan perpustakaan, kominfo kabupaten dan kota, dengan tujuan pengadaan buku bacaan dan gedung ruang baca.
5. FKPRM sepakat untuk belanja media baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota disesuaikan dengan anggaran, namun tidak membedakan media kecil dan besar, meskipun ada unsur kebijakan yang tidak ada dalam aturan tertulis Gubernur Jawa Timur, memberikan sebuah keyakinan bahwa tumbuhnya potensi dan dikenal khalayak, pada 38 kabupaten dan kota, tidak terlepas peran aktif anggota FKPRM di Jawa Timur. Untuk itu tidak berkelebihan bila Gubernur memfasilitasi sebelum mengesahkan APBD 2021 Kabupaten dan Kota, agar para bupati dan walikota memperhatikan FKPRM di 38 kabupaten dan kota.
6. FKPRM yang ada di Jawa Timur siap menyajikan karya jurnalistik yang tidak ada unsur hoak, radikal, sara, ada domba, terutama menghadapi 19 Pilkada di Jawa Timur
7. FKPRM sepakat menghadapi pandemi Covid-19 di Jatim yang menuju zona hijau, kedepannya memberikan iklan layanan masyarakat dengan berbagai bentuk kemasan yang beredukasi.
Reporter: Tim BMK – IPW, Editor: Widyana R.